Mohon tunggu...
WAHYU FEBRIHARDIANSYAH
WAHYU FEBRIHARDIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nim 101190257 kelas SA.I

wahyufebrie1928@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menggunakan Alat Bantu Seksual bagi Pasangan Suami dan Istri

1 Desember 2021   03:00 Diperbarui: 1 Desember 2021   03:05 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Allah SWT menciptakan manusia untuk menjadi pemimpin di bumi ini dan membantu mereka untuk memakmurkannya. Hal ini tidak akan terwujud sepenuhnya kecuali jika makhluk seperti ini bertahan dan terus hidup di bumi, ia bertanam, berindustri, memakmurkan, membangun, dan menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Agar semua berjalan dengan baik, Allah menciptakan beberapa naluri dan nafsu yang membawa manusia ke berbagai hal yang memastikan eksistensinya sebagai individu dan juga sebagai spesies.

Islam mengakui bahwa setiap individu memiliki keinginan yang sangat kuat untuk melangsungkan hubungan seksual. Oleh karena itu, hukum Islam yang mengatur penyaluran kebutuhan biologis melalui ikatan perkawinan yang telah ditentukan berdasarkan AL-Qur’an dan Hadits Nabi, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan menyatukan cinta dan kasih sayang antara dua orang yang berlawan jenis.

Hampir semua individu dengan kesehatan fisik dan mental, menginginkan hubungan seks. Bahkan dunia binantang pun berperilaku seperti demikian. Keinginan yang demikian adalah wajar/alami, tidak perlu dibendung dan dilarang.

Pembahasan

Penjelasan Deskripsi Kasus

Permasalah kehidupan manusia akan terus berkembang dan semakin kompleks. Masalah ini harus dihadapi oleh umat Islam yang menuntut adanya jawaban penyelesaian dari perspektif hukum Islam. Dalam menentukan hukum suatu permasalahan ada banyak metode yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya. Diantaranya menggunakan kaidah-kaidah ilmu usul fiqih yang telah dirumuskan seperti yang bisa dijadikan pedoman oleh mujtahid dalam menetapkan sebuah hukum Islam.

Bagaimana hukum bagi pasangan suami istri yang munggunakan alat bantu seksual saat berhubungan badan? Seperti yang diketahui, pasangan suamii istri  tentu memiliki fantasi yang berbeda – beda dalam berhubungan seksual, salah satunya menggunakan alat bantu seksual. Namun bagaimana pandangan hukum Islam dalam mengatur hubungan badan suami istri yang menggunakan alat bantu seks.

Teori/metode Ijtihad

Agama Islam telah memberi ketetapan bagai pasangan suami istri yaitu memberikan nafkah lahir dan batin. Kewajiban nafkah lahir adalah memberi makanan, minuman, pakaian, perhiasan dan lainnya. Sedangkan nafkah batin yaitu memberi kepuasan kebutuhan hubungan biologis anatara suami dan istri.

Dengan aturan di atas ditunjukkan bahwa suami berkewajiban untuk memuaskan hasrat seksual istrinya, begitu juga sebaliknya, seorang istri pun berkewajiban untuk melayani hasrat seksual suaminya. Untuk pasangan suami istri tidak boleh menolak ketika pada suatu masa ia membutuhkan hubungan intim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun