Sebelum kita mengajukan perkara kita harus mengetahui terlebih dahulu kasus apa yang akan kita ajukan, misalnya Kasus Pidana umum atau yang khusus. Berikut contoh-contoh kasus pidana:
- Kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan;
- Pelanggaran, seperti menggunakan senjata tajam, narkotika, atau lalu lintas;
- Tindak pidana pencurian;
- Korupsi;
- Pengrusakan, baik fasilitas umum atau pribadi;
- KDRT (kekerasan dalam rumah tangga);
- Pelecehan seksual.
Itulah beberapa contoh kasus pidana baik yang umum maupun yang khusus.
      Ada beberapa alur yang perlu kita perhatikan dalam mengajukan perkara ke pengadilan, yang pertama:
Pelaporan
Proses pertama harus ada laporan atau yang melaporkan perkara tersebut, baik itu dari korban, saksi, dan ataupun orang yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut. Jika korban yang mengajukan perkara maka dikenakan delik aduan sebagaimana diatur dalam pasal 72-75 KHUP.
Penyidikan
Setelah melakukan pelaporan, selanjutnya masuk ke tahap penyidikan. Yang berhak melakukan penyidikan ini adalah pihak kepolisian. Penyidikan merupakan serangkaian Tindakan penyidik untuk mencari, mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dengan tujuan untuk menemukan siapa tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut.
Penuntutan
Penuntutan merupakan Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Dimulai dari penyerahan BAP (berita acara perkara) dari kepolisian untuk dibuat tuntutan oleh jaksa. Lalu jaksa penuntut umum (JPU) akan dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan pemeriksaan dan pemutusan.
Dalam hal membuat tuntutan ini, seorang jaksa dituntut harus teliti dan tekun dalam membaca BAP dari kepolisian.
Persidangan