Mohon tunggu...
Wahda Nurul
Wahda Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember (191910501056)

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi dalam Pembangunan Infrastruktur

11 Mei 2020   17:13 Diperbarui: 11 Mei 2020   17:20 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Yuliana dkk, obligasi merupakan surat hutang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga lain sebagai pihak yang berhutang, yang mempunyai nilai nominal tertentu dan kesanggupan untuk membayar bunga secara periodic atas dasar presentase tertentu yang tetap. Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berskala, dan kewajiban untuk melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Salah satu faktor pendukung kemajuan ekonomi adalah infrastruktur, untuk itu perlu adanya peningkatan pembangunan infrastruktur secara merata. Untuk mengadakan infrastruktur demi keberlangsungan perekonomian yang makmur tidaklah mudah, dibutuhkan pendanaan yang besar untuk itu. Indikasi kebutuhan pendanaan di tahun 2014-2019 dalam rangka mendukung perekonomian nasional dibutuhkan sekitar Rp. 1.114 triliun yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan di bidang perkeretaapian, transportasi laut, transportasi udara, transportasi penyeberangan, lalu-lintas dan angkutan jalan, transportasi perkotaan dan transportasi multimoda.

Dengan adanya kebutuhan investasi yang besar tersebut, dibutuhkan efisiensi dalam penggunaan dana Pemerintah dan upaya-upaya untuk mencari sumber pembiayaan menjadi sangat penting. Pencarian sumber pembiayaan ini tidak hanya terbatas untuk Pemerintah Pusat saja, namun juga untuk Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan tanggung jawab penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang membedakan adalah cakupan tanggung jawab kewenangan, misalnya terkait dengan cakupan wilayah kewenangan.

Pemerintah pusat sebagai pemegang kendali di Indonesia saat ini mulai fokus untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas infrastruktur yang ada di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan porsi belanja infrastruktur pada APBN. Selain itu pemerintah pusat juga mengimbau pada pemerintah daerah melalui kebijakan-kebijakannya untuk meningkatkan proporsi belanja infrastruktur yang ada di daerah. Namun bagi Pemerintah Daerah hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan karena anggaran yang disediakan memang belum sepenuhnya mencukupi. Pemerintah daerah dituntut untuk mencari alternative sumber pembiayaan selain APBN, dan obligasi pemerintah daerah merupakan salah satu alternatifnya.

Peluang penerbitan Obligasi Daerah semakin besar setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif pendanaan dari sumber sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Secara umum ada 3 jenis pinjaman daerah, yaitu pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menengah, dan pinjaman jangka panjang. Khusus untuk jenis pinjaman jangka panjang, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman kepada masyarakat dengan cara menerbitkan Obligasi Daerah (Municipal Bond) melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, mengamanatkan bahwa obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds). Kegiatan yang didanai melalui penerbitan obligasi daerah harus menghasilkan penerimaan, namun tidak harus mencapai pemulihan biaya penuh (full cost recovery). Peraturan yang sama juga mengamanatkan bahwa apabila kegiatan belum menghasilkan dana yang cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda maka pembayaran dilakukan dari APBD.

Obligasi Daerah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau suatu badan hukum sebagai bukti bahwa pemerintah atau badan hukum tersebut telah melakukan pinjaman/utang kepada pemegang sertifikat yang telah diterbitkannya, dimana pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang telah sama-sama disetujui. Sedangkan secara umum Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah atau badan hukum, baik oleh badan hukum pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki ciri-ciri dan karakteristik yang sama.

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman dan hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah. Obligasi pemerintah daerah adalah surat keterangan hutang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang nantinya akan ditawarkan di pasar modal. Surat keterangan hutang ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah berhutang kepada pemilik surat keterangan hutang. Pinjaman akan dibayarkan sesuai dengan jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman. Jenis jenis obligasi daerah yakni :

  • General Bond (Obligasi yang dijamin oleh Keuangan Pemerintah Daerah)
  • Revenue Bond (Obligasi yang dijamin pengembaliannya dari hasil pengelolaan proyek)
  • Double Barred Bond (Selain di jamin oleh hasil dari proyek juga di jamin pembayarannya dari Keuangan Daerah)

Sedangkan untuk Obligasi Daerah telah diatur dalam PP No. 30 Tahun 2011 dan PMK No. 180/PMK.07/2016 yang merupakan revisi atas PMK No. 111/PMK.07/2012 yang menjelaskan tentang tata cara Obligasi Daerah dan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda yakni :

Harus digunakan untuk membiayai Proyek yang menghasilkan pendapatan dan untuk kepentingan publik.

Penerimaan hasil penerbitan Obligasi Daerah masuk ke dalam Kas Daerah (APBD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun