Mohon tunggu...
Wahda Nurul
Wahda Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember (191910501056)

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyelewengan Dana Desa oleh Perangkat Desa

30 Maret 2020   20:56 Diperbarui: 30 Maret 2020   21:15 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu bentuk tujuan untuk mewujudkan Nawa Cita dan Undang-Undang Dasar 1945. Infrastruktur adalah bentuk perwujudan dari kesejahteraan bangsa Indonesia dan merupakan pembuktian bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat, sejahtera, dan mampu berdiri dengan bertumpu diatas kaki sendiri. Dalam proses pembangunan infrastruktur dibutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karena itu dibutuhkan rancangan anggaran dan sumber pembiayaan dalam pengalokasiannya. Anggaran merupakan rincian dana yang dibuat untuk mengetahui besaran dana yang dibutuhkan untuk suatu kegiatan tertentu. Sumber pembiayaan pembangunan umumnya diperoleh dari sumber pembiayaan pembangunan konvensional dan sumber pembiayaan non-konvensional.

Sumber pembiayaan pembangunan konvensional diperoleh dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pajak dan retribusi. Sedangkan, sumber pembiayaan Non-Konvensional diperoleh dari kumpulan dana pemerintah, swasta, dan masyarakat contohnya zakat, dana pensiun, hibah dll.

Untuk mencapai pembangunan infrastruktur yang baik maka dibutuhkan sumber pembiayaan yang baik pula agar didapatkan hasil yang maksimal. Pembangunan infrastruktur dikerjakan secara merata tidak hanya dikerjakan secara terpusat pada kota saja. Untuk mencapai pembangunan yang merata maka pemerintah membuat sebuah peraturan yang didalamnya memuat penjelasan penggunaan Dana Desa. Dana desa merupakan salah satu bagian pendapatan desa yang bersumber dari APBN. Dana desa disalurkan oleh pemerintah langsung kepada desa agar desa mampu mengolah dan mengatur skala prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tidak semua praktik pengalokasian dana tepat pada sasarannya. Ada juga penyelewengan dana pembangunan infrastruktur dalam hal ini Dana Desa. Salah satunya adalah penyelewengan Dana Desa oleh kepala desa Dukuhmojo kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang. Mengapa disebut penyelewengan? karena fakta di lapangan menyebutkan adanya laporan menerima anggaran dana desa namun tidak adanya proyek yang dikerjakan. Selain penyelewengan dana desa juga terdapat laporan penerimaan dana bantuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak diketahui kemana perginya.

Laporan anggaran dana desa menyebutkan bahwa anggaran tersebut seharusnya dipakai untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah senilai 257,8 juta. Namun fakta di lapangan membuktikan bahwa tidak ada proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah. Untuk menutupi kesalahannya kepala desa Dukuhmojo kecamatan Mojoagung, kabupaten Jombang membuat SPJ (surat pertanggungjawaban) palsu, Kades tersebut juga membangun tebok penahan tanah abal abal dengan dana sebesar 70 juta. Sedangkan untuk penyelewengan dana bantuan kegiatan social kemasyarakatan yang bernilai 20,6 juta juga tidak diketahui kemana perginya. Dana yang seharusnya dipakai untuk bantuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelian alat peraga, pembelian alat kesenian, untuk forum kesehatan dan kegiatan social kemasyarakatan lainnya tidak dibagikan kepada yang seharusnya namun terdapat laporan SPJ-nya. Hal ini menyebabkan Negara mengalami kerugian yang lumayan besar.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan dana desa seperti membentuk dewan pengawas dana desa. Hal ini dilakukan sebagai pengawasan dari alokasi dana desa, alur pendistribusian dana desa, dan pemanfaatan dana desa. Selanjutnya bisa juga dengan membina pihak pihak petinggi desa seperti kepala desa dan juga perangkat desa. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kesadaran tanggung jawab pada diri mereka untuk mengolah dana desa dengan seharusnya. Kemudian dengan cara mengevaluasi tata kelola pemerintahan desa. Hal ini juga perlu dibarengi dengan transparansi laporan yang benar dari pemerintah desa. Selain semua cara tersebut, pemerintah pusat seharusnya juga memberikan sanksi dan peringatan yang tegas atas penyelewengan dana desa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun