Mohon tunggu...
Wafri Mujiburrahman
Wafri Mujiburrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang penulis baru yang memiliki minat dalam kajian topik global

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Proteksi Indonesia Terhadap Melimpahnya Impor Sepeda

21 Maret 2024   16:30 Diperbarui: 21 Maret 2024   17:54 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam era globalisasi, masyarakat internasional saling terkoneksi antara satu dengan lainnya. Seolah-olah dunia menjadi satu tanpa adanya batas tempat. Akibatnya, interaksi yang dilakukan oleh masyarakat pun menjadi semakin luas tidak hanya terbatas pada wilayah suatu negara, tetapi juga dapat mencakup negara-negara lain. Hal tersebut juga menghasilkan suatu interaksi pemenuhan kebutuhan. Semakin luas jangkauan interaksi maka semakin besar juga pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat di dalamnya.

Untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat yang semakin besar, maka diberlakukanlah perdagangan internasional. Perdagangan internasional pada era globalisasi berkembang dengan sangat pesat ke arah perdagangan bebas. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya kemajuan teknologi, liberalisasi perdagangan, dan kerja sama yang dilakukan oleh berbagai negara. Melalui perdagangan bebas, jangkauan akses barang dan jasa semakin luas. Hal ini dikarenakan perdagangan bebas memungkinkan negara-negara untuk saling berniaga untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan masyarakat yang tidak terdapat di suatu negara tanpa hambatan yang menghalangi.

Proses pemenuhan kebutuhan dan keinginan barang dan jasa masyarakat dilakukan melalui sistem ekspor-impor. Pada dasarnya, ekspor merupakan sebuah kebijakan untuk mengirimkan produk barang atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Sedangkan, impor merupakan sebuah kebijakan untuk mendatangkan produk barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Melalui sistem kebijakan inilah barang dan jasa dapat diperoleh masyarakat dalam suatu negara. Dengan melakukan ekspor, suatu negara dapat memperoleh keuntungan dari permintaan akan kebutuhan dan keinginan masyarakat di negara lain. Sementara itu, dengan adanya  impor, masyarakat diuntungkan dengan memperoleh suatu barang atau jasa yang tidak di dapat di negaranya.

Namun tidak jarang, justru suatu negara menerima produk impor berlebih dari negara lain. Atau dengan kata lain bisa diistilahlah dengan sebutan "kebanjiran impor". Hal tersebut dapat terjadi karena masih minimnya pemberlakuan regulasi mengenai produk-produk impor yang masuk. Konsumsi masyarakat yang tinggi terhadap produk-produk impor mengakibatkan melonjaknya produk impor yang masuk ke dalam negeri, karena permintaan yang tinggi tersebut. Dengan banyaknya produk impor yang masuk, hal ini juga mengancam eksistensi dari produk lokal yang semakin lama semakin tersingkir dan tidak mampu bersaing. 

Ketika industri dalam negeri sudah tersingkir dan tidak dapat bersaing serta di sisi lain masyarakat lebih condong memilih mengonsumsi produk impor, maka masyarakat tersebut akan menjadi ketergantungan akan produk impor. Tentunya hal tersebut juga merugikan negara yang mengakibatkan negara tidak memiliki daya saing ada produk tertentu di pasar internasional. Untuk itulah, maka suatu negara menerapkan kebijakan proteksi dalam mekanisme impor untuk menjaga industri dalam negeri.

Kebijakan proteksionisme dapat dipahami sebagai tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kelangsungan perekonomiannya sendiri. List (1856) mendefinisikan proteksionisme sebagai strategi pemerintah dalam perdagangan internasional yang bertujuan untuk menghambat perdagangan sebagai cara untuk menekan impor. Suatu negara dapat melakukan perlindungan dengan menerapkan peraturan, tarif, kuota impor, subsidi, dan tindakan lainnya. Meskipun strategi perlindungan ini sering berfokus pada kegiatan impor, namun secara umum strategi ini juga mencakup semua bentuk perdagangan luar negeri lainnya. Proteksi pada dasarnya ditujukan sebagai tindakan untuk melindungi produksi domestik terhadap persaingan produk impor di pasaran dalam negeri.

Suatu negara dapat menerapkan hambatan perdagangan untuk mengendalikan perdagangan internasional dengan menurunkan jumlah impor yang masuk ke negara tersebut. Dalam kondisi tertentu, peningkatan volume impor komoditas dapat menyebabkan kerugian bagi produsen dalam negeri barang-barang tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berpendapat bahwa mereka harus mengatur agar perdagangan tidak terjadi secara tidak terbatas. 

Instrumen tarif dan non-tarif merupakan dua cara pemerintah melakukan hal ini. Mengenakan bea masuk atas barang-barang tertentu yang berbeda dari barang-barang lainnya dapat menjadi salah satu cara penerapan instrumen tarif. Selain itu, suatu negara dapat menggunakan instrumen non-tarif. Praktik ini juga bisa disebut sebagai tindakan pembatasan impor atau dikenal juga sebagai tindakan Non-Tarif Measures (NTMS). Pada umumnya, pemberlakuan NTMS ini meningkat pada negara-negara di dunia seiring dengan maraknya tren liberalisasi perdagangan.

Pada tahun 2020, Indonesia menerapkan pembatasan impor pada produk sepeda. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada 28 Agustus 2020. Hal ini bertujuan untuk menekan volume impor sepeda yang masuk ke dalam wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), impor sepeda pada Juni 2020 berjumlah USD 10,92 juta. Dibandingkan impor sepeda pada Mei 2020 yang hanya senilai USD 5,03 juta, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat. Sementara itu, nilai impor pada Juni 2020 naik sekitar tiga kali lipat dibandingkan Juni 2019 (pertahun) yaitu sebesar USD 3,68 juta. Data BPS juga menyebutkan, bahwa sekitar 96,66 persen impor sepeda pada Juni 2020 tersebut, berasal dari China dengan nilai USD 10,56 juta.

Sebelumnya produk sepeda tidak diatur mengenai tata niaga impornya. Dengan kebijakan baru ini terdapat beberapa peraturan dalam pelaksanaan pembatasan ekspornya. Dikatakan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bahwa untuk memenuhi kriteria impor komoditas tersebut, pelaku usaha harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, proses pemantauan telah dimodifikasi, kini dilakukan di dalam daerah pabean (perbatasan), berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan di luar daerah pabean (pos perbatasan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun