Mohon tunggu...
Wafa Wafiah Tuttoyibah
Wafa Wafiah Tuttoyibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang mahasiswa yang mempunyai hobi menonton film dan terkadang membaca.

Setiap hari adalah kesempatan kedua.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Islam Memandang LGBT?

7 Desember 2021   09:28 Diperbarui: 7 Desember 2021   15:22 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LGBT merupakan fenomena yang merebak di era modern sebagai bentuk penyimpangan seks yang sangat dipengaruhi oleh pola asuh yang salah, kurangnya peran seorang ayah, pendidikan agama Islam yang kurang memadai, dan pergaulan yang terlalu bebas. Dalam hal ini hukum Islam mengatur saluran hasrat seksual biologis manusia dengan tali pernikahan, tetapi hukum Islam jelas menolak penyimpangan seksual seperti homoseksual yang mana ialah perbuatan keji yang dilarang keras dalam hukum Islam sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Dalil-dalil hukum Islam sepakat melarang perbuatan homoseksual, meskipun ada beberapa pendapat tentang sanksi hukum pada para pelaku homoseksual. Beberapa dalil mengatakan bahwa para pelaku harus diberi hukuman yang berat atau dihukum dengan dipenjara dengan waktu yang tidak ditentukan. Banyak sebab yang dapat terjadinya LGBT, salah satunya Komunikasi yang kurang antara orang tua dengan anak. Karena rumah pertama anak itu adalah orang tua nya sendiri, yang tau akan sifat si anak itu, yang bisa mengatur anak dengan leluasa. Tentunya orang tua harus menyadari kondisi anak agar orang tua dapat melindungi anak nya dari kejadian kejadian yang tidak diinginkan apalagi LGBT. Maka dari itu pentingnya komunikasi antara orang tua dengan anaknya. Dan cara untuk mencegah terjadinya LGBT ialah dengan Menjaga pergaulan, karena lingkungn pergaulan sangat penting agar terhindar dari pergaulan bebas. LGBT mengindikasikan adanya pergaulan yang sangat bebas tanpa batas norma. Bahkan kaum LGBT merupakan kaum yang sangat melampaui batas dan menyalahi fitrah manusia yang mana suka dengan sesama jenis dan agar melakukan kajian ulang secara menyeluruh dan obyektif dengan tafsir dalil-dalil dan pendekatan-pendekatan ilmu pengetahuan lainnya secara ilmiah. Jangan semata-mata berpijak dari Hak Asasi Manusia maka semuanya menjadi harus diakui dan diberikan kebebasannya. Dalam melakukan kajian ulang bisa dilakukan bekerjasama dengan intelektual selainnya yang bisa menjadi pembanding pemikiran dan memperkaya informasi, sehingga menghasilkan kesimpulan yang lebih obyektif dan manusiawi.

Sumber ;

"Ermayani, T. (2017). LGBT dalam perspektif Islam. Humanika, kajian ilmiah mata kuliah umum, 147-168."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun