Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Kesaktian" Fauzi Teruji di PTUN, Kelalaian KPU, DPRD dan Gubernur Juga Terungkap

6 Maret 2019   08:24 Diperbarui: 6 Maret 2019   08:46 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Drs H Fauzi, (Foto : Himun Zuhri)

MERANGIN - Pasca 14 hari putusan PTUN Jambi yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2019 lalu, akhirnya tergugat (Gubernur Jambi) menyerah tanpa upaya hukum atas amar putusan PTUN Jambi yang membatalkan Keputusan Gubernur Jambi tentang pemberhentian Tergugat (Fauzi) dan pengangkatan Edi Suratno (Tergugat II Intervensi) sebagai anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan 2014-2019. 
Selain itu, Hakim PTUN Jambi diketuai oleh Devyani Yuli Kusnadi yang menangani perkara ini masih dalam amar putusannya mewajibkan Gubernur Jambi mencabut Keputusan itu, serta mewajibkan Gubernur merehabilitasi atau mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Fauzi sebagai anggota DPRD Merangin periode 2014-2019.
Tak hanya itu, Gubernur Jambi dan Edi Suratno oleh putusan majelis juga dihukum membayar seluruh biaya perkara yang besarannya Rp. 690.500,-. atas putusan perkara Nomor : 40/G/2018/PTUN.JBI yang mana perkara gugatan antara Fauzi lawan Gubernur Jambi dan Edi Suratno, yang dimenangkan secara telak oleh Fauzi. Putusan itupun kini berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Tentu, publik ada yang beranggapan upaya Fauzi mempertahankan jabatannya sungguh spektakuler, begitu juga menurut hemat penulis. Jika dihubungkan secara normatif dengan UU 17 tahun 2014 tentang MD3, UU 2 tahun 2008 yang diubah dengan UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 
Putusan ini cukup membingungkan fikiran penulis yang bukan 'orang hukum'.
Yangmana, dari beberapa  peraturan per undang-undangan tersebut diatas dapat ditarik subtansinya terhadap persoalan ini yakni anggota dewan dapat berhenti antar waktu diantaranya disebabkan 1. Meninggal dunia, 2. Mengundurkan diri, atau 3. Diberhentikan. Diberhentikan diantarnya dengan alasan menjadi anggota partai politik lain. Ini jelas dan tegas UU mengatakan begitu.
Ditambah lagi, jika merujuk PKPU 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada persyaratan Bakal Calon di Pasal 7 ayat (1) huruf (s) berbunyi: "Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRDKabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir" dan Fauzi mencalonkan diri. 
Artinya, anggota dewan yang 'pindah partai' menurut bacaan penulis sangat beralasan hukum untuk diberhentikan dari keanggotaan dewan atas usul partai politik yang bersangkutan, apalagi yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sendirinya sebagai anggota partai dan anggota dewan, kurang syarat apa lagi dalam pemberhentian anggota dewan tersebut.
Dalam kasus ini, diketahui pada 16 Juli 2018 Fauzi telah mengundurkan diri dari Pengurus dan Anggota Partai Nasdem, Fauzi mendaftarkan diri sebagai Caleg dari Partai Demokrat dan pada tanggal 26 Juli 2018 DPP Partai Nasdem mengeluarkan SK pemberhentian Fauzi sebagai anggota Partai Nasdem, diikuti SK DPP tentang Pemberhentian Fauzi dari anggota DPRD Merangin pada 27 Juli 2018.
Secara tertulis jelas-jelas Fauzi telah mengajukan pengundurkan diri sebagai Pengurus dan Anggota Partai Nasdem, dan juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Merangin dan Fauzi-pun telah ditetapan oleh KPU Merangin dalam Daftar Calon Tetap anggota DPRD kabupaten Merangin Pemilu Legislatif tahun 2019 tanggal 20 September 2018.
Selain aturan-aturan yang penulis ungkapkan diatas, Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 yang intinya menyatakan bahwa anggota dewan yang kembali menjadi Caleg dan pindah partai tidak memiliki status, hak dan kewenangannya sebagi anggota dewan sejak tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Sehingga wajar, menurut penulis Nasdem mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW) demi menyelematkan hak atas 4 kursi di DPRD Merangin agar tidak terjadi kekosongan yang berakibat merugikan partai. Setelah melalui proses administrasi di semua tingkatan dan berujung terbitnya Keputusan Gubernur Jambi tentang peresmian pemberhentian Fauzi sebagai nggota DPRD Merangin.
Memang, keputusan Gubernur Jambi nomor 1131/KEP/GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang peresmian pemberhentian (Fauzi,red) dan pengangkatan (Edi Suratno,red) anggota DPRD Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2014-2019, tanggal 24 Oktober 2018 sempat menimbulkan persoalan baru atas ketidak cermatan dalam penulisan dasar Keputusan tersebut. 
Setelah menjadi persoalan, pihak Gubernur Jambi tanpa malu-malu dan telah mengakui kelalaiannya, akhirnya pada 3 Desember 2018 kembali mengeluarkan Keputusan nomor 1265/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tentang Perubahan atas putusannya nomor 1131/KEP/GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018 tanggal 24 Oktober 2018. 
Artinya Keputusan Gubernur tetap pada pendirianya yaitu Memberhentikan Fauzi.
Baca Juga : Bawaslu dan KPU Merangin di Pusaran Kasus Fauzi

Tentu, sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dimata hukum dan merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat melayangkan gugatan kepada pengadilan.
Fauzi sebagai warga negara menempuh jalur itu dan menggugat Keputusan Gubernur yang telah memberhentikannya dari keanggotan dewan yang terhormat.
Fauzi dengan surat gugatannya tanggal 5 November 2018 didaftarkan di PTUN Jambi dengan register perkara nomor: 40/G/2018/PTUN.JBI. dan pada tanggal 27 November 2018 PTUN mengeluarkan Putusan Sela (Ketetapan) yang amarnya memerintahkan gubernur Jambi menunda Keputusan yang memberhentikan Fauzi (objek sengketa).
Dan pada 14 Januari 2019 PTUN membacakan putusan akhir yang amar putusan telah penulis kutip diawal tulisan ini. 
Menurut prediksi penulis diawal dalam kasus gugatan ini cukup menyakini betul jika Fauzi tetap ''ngotot' namanya ada dalam DCT maka hakim PTUN menolak gugatan penggugat terhadap Keputusan Gubernur.

Namun Demikian Majelis berpendapat lain.
Terhadap putusan Hakim wajib saya dan kita semua hormati, sebab ada prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur  yang artinya "putusan hakim harus dianggap benar" dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". (Sumber: Hukumonline.com).
Dan ternyata, 'Kesaktian' Fauzi Teruji di PTUN Jambi meskipun disisi lain ia telah mengudurkan diri dari Nasdem dan telah diberhentian oleh DPP Nasdem juga telah mengundurkan diri dari anggota dewan dan sudah di berhentikn pula oleh Gubernur Jambi. Namun pasca putusan PTUN JAMBI, pengunduran diri itu semua menjadi 'Mentah" dan kini Fauzi SAH menjadi anggota dewan kembali.
Terungkap dalam pertimbangan hakim yang dapat ditarik benang merah, bahwa kemenangan Fauzi disebabkan kelalaian DPRD Merangin, KPU Merangin, dan Gubernur Jambi yang menurut Hakim terbukti tidak cermat. 
Jika menurut penulis, ketiga lembaga itu terbukti secara sah dan menyakinkan telah LALAI. (Merujuk putusan PTUN)
Hakim berpendapat seharusnya gubernur menerbitkan keputusan dengan penuh ketelitian, kehati-hatian, penuh tanggung jawab dan profesional agar tidak merugikan pihak yang berkepentingan.
Setelah membaca putusan PTUN, ternyata majelis Majelis Hakim menguji penerbitan Keputusan Gubernur itu dengan menggunakan alat uji berupa peraturan perundang-undangan terkait dan dari aspek kewenangan, aspek formal prosedural maupun dari aspek substansi materiil dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pertama 'aspek kewenangan' yaitu kewenangan Plt Gubernur dalam mengeluarkan Keputusan yang kemudian menjadi objek sengketa, hal ini ikut dipersoalkan penggugat dan menurut tafsiran Hakim secar tegas bahwa Plt. Gubernur Jambi berwenang dalam mengeluarkan Keputusan tersebut.
Kedua 'aspek prosedural', terhadap penerbitan objek sengketa. Aspek kedua ini cukup menarik sebab pertimbangan hukum ini paling dominan menonjol, sehingga Fauzi dimenangkan hakim atas gugatannya terhadap Gubernur Jambi dan Edi Suratno.
Setelah hakim menghubungkan dengan ketentuan yang terdapat pada beberapa pasal yang termaktub dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemda dan aturan turunannya pada PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Intinya, dalam hal ini terdapat beberapa proses dan tata cara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang telah ditentukan, singkatnya sebagai berikut:
Pemberhentian anggota dewan yang pindah partai diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD, lalu pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur melalui bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian dan pengangkatan.
Proses di KPU Kabupaten Merangin
Terlebih dahulu, pimpinan DPRD meminta nama calon PAW kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten, selanjutnya nama calon PAW disampaikan oleh KPU kabupaten kepada Pimpinan DPRD paling lambat 5 hari terhitung sejak surat Pimpinan DPRD diterima KPU kabupaten.
Artinya hanya ada 5 hari kerja waktu untuk KPU Kabupaten bekerja dalam mengklarifikasi dan memverifikasi nama calon PAW tersebut.
Bahwa Nasdem berkirim surat ke Pimpinan DPRD Merangin pada tanggal 27 Juli 2018. 
Lalu, pimpinan DPRD berkirim surat dan meminta nama PAW kepada KPU Merangin pada tanggal 13 Agustus 2018. KPU Merangin menerima surat tersebut pada tanggal 14 Agustus 2018. 
Setelah itu, KPU Merangin mengirimkan nama PAW kepada pimpinan DPRD Merangin pada tanggal 30 Agustus 2018. 
Seharusnya waktu akhir KPU Merangin mengirimkan nama calon PAW itu tanggal 21 Agustus 2018 tetapi disampaikan pada 30 Agustus 2018. Artinya proses di KPU Merangin telah terlewati 5 hari kerja dari jangka waktu yang  telah ditentukan.

Sepengetahuan penulis, KPU Merangin pernah mengirimkan surat perpanjangan waktu untuk proses klarifikasi dan verikasi calon PAW dari Nasdem ini, tetapi hal itu tidak muncul dan menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Apakah KPU Merangin Lalai?
Proses di DPRD Kabupaten Merangin
Selanjutnya, setelah nama calon PAW didapat dari KPU kabupaten, paling lambat dalam waktu 7 hari pimpinan DPRD menyampaikan nama calon PAW kepada gubernur melalui bupati.
Sejak dikirimkan nama calon PAW oleh KPU Merangin pada 30 Agustus 2018, pimpinan DPRD mengirimkan nama calon PAW tersebut ke Gubernur melalui bupati Merangin pada tanggal 20 September 2018. 
Dari tanggal 30 Agustus 2018 ke tanggal 20 September 2018. Artinya terdapat 7 hari kerja sudah terlewati proses seharusnya dari ketentuan yang ada. jelas DPRD Lalai? Kemana Bagian Hukum Setwan?. 
Proses di Bupati Merangin
Selanjutnya, Bupati meneruskan nama-nama atas usul pimpinan DPRD kabupaten kepada gubernur paling lambat dalam waktu 7 hari.
Sejak menerima usulan dari pimpinan DPRD Merangin tersebut, bupati Merangin mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi perihal PAW tersebut pada tanggal 28 September 2018.
Artinya, menurut pendapat hakim tidak ada waktu yang terlewati seperti yang terjadi di KPU Merangin dan DPRD Merangin. 
Proses di Gubernur Jambi
Selanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari sejak menerima nama anggota yang diberhentikan dan nama calon PAW dari bupati, gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan Keputusan gubernur.
Kemudian, gubernur Jambi telah menerbitkan Keputusan Nomor : 1131/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 pada tanggal 24 Oktober 2018 .
Artinya, jika surat bupati Merangin diterima pada tanggal 28 September 2018, coba hitung sendiri berapa hari hingga tanggal 24 Oktober 2019, sementara gubernur diberi waktu berdasarkan aturan hanya 14 hari. Gubernur Jambi Lalai?.
Jelasss. dibeberapa proses sudah terlewati jangka waktu sesuai amanat aturan dan inilah diantaranya yang menjadi pertimbangan hakim sehingga mengabulkan gugatan Fauzi.
Disamping Nasdem mengusulkan pergantian Fauzi sebagai anggota DPRD Merangin, Nasdem juga mengusulkan pergantian Fauzi sebagai pimpinan DPRD yang digantikan oleh Badri Husin.
Sementara pada Regulasi yang sama diatas, dalam proses dan tata cara pergantian pimpinan DPRD, singkatnya sebagai berikut.  
Pimpinan DPRD lainnya, yakni Zaidan dan Isnedi seharusnya melaporkan pemberhentian Fauzi dalam rapat paripurna dan pemberhentian Fauzi sebagai pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan Keputusan DPRD Merangin.
Kemudian, pimpinan DPRD Merangin mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan kepada gubernur Jambi melalui bupati Merangin. 
Berdasarkan pencermatan Hakim, dari bukti persidangan, hakim tidak menemukan satupun alat bukti yang menyatakan proses pemberhentian Fauzi dari pimpinan diselenggarakan dalam rapat paripurna yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan berita acara rapat paripurna tentang itu. 
Lagi-Lagi DPRD Merangin Lalai.
Dapat disimpulkan bahwa, Menurut putusan Hakim PTUN Jambi penerbitan Keputusan pemberhentian Fauzi telah mengandung cacat yuridis karena bertentangan beberapa pasal yang termuat dalam PP 12 tahun 2018 dan telah melanggar asas-asa umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum dan kecermatan. (Aspek formal prosedural)
Maka Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Fauzi telah DIBATALKAN dan Gubernur diminta mencabut Keputusannya itu.
Akhirnya, kesaktian Fauzi teruji di PTUN Jambi.
Dan, Apakah kesaktian caleg pindah partai ini akan tetap teruji di KPU sebagai DCT ?
Mari kita nanti perjalannya...
Penulis: Himun ZuhriBangko, 24 Februari 2019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun