Mohon tunggu...
Vopi Destia
Vopi Destia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Unpam

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh atau Dampak dari Perkawinan di Bawah Umur

4 Oktober 2021   12:37 Diperbarui: 4 Oktober 2021   12:41 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama yang bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Sakinah Mawaddah Warahmah. Dalam Pasal 26 KUH Perdata, perkawinan hanya dilihat sebagai hubungan keperdataan saja.

Perkawinan hanya sah jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan di dalam KUH Perdata, termasuk di dalam berpoligami adalah suatu pelanggaran terhadap ketertiban umum, artinya perkawinan tersebut dapat dibatalkan. 

Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup baru yang akan dilalui oleh setiap manusia. 

Dan pada saat itulah kedewasaan pasangan suami istri sangat dituntut demi mencapai kesuksesan dalam membina bahtera rumah tangga. 

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Adanya pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan yang akan menikah nantinya lebih siap dan lebih matang dalam menjalani kehidupan bahtera rumah tangga.

Keharmonisan dalam rumah tangga merupakan harapan dari setiap pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan. 

Namun kenyataannya yang banyak terjadi di masyarakat, pernikahan dibawah umur ini menimbulkan dampak serta pengaruh terhadap keharmonisan dalam pernikahan, dimana karena keinginan melangsungkan pernikahan namun belum mencapai kematangan psikis atau bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidak seriusan dalam melangsungkan perkawinan tersebut. Hal  tersebut menunjukkan bahwa pasangan yang menikah dibawah umur dapat dikatakan masih labil dalam menghadapi masalah.

Banyak pengaruh atau dampak dari perkawinan di bawah umur ini, salah satunya keharmonisan dalam rumah tangga seperti lemahnya ekonomi keluarga, pernikahan dibawah umur yang mempengaruhi secara psikologis ketidaksiapan secara mental dalam memenuhi kewajiban selain itu juga dapat berdampak fatal pada perempuan dan anak nantinya, dengan seiring berjalannya  waktu dan perkembangan zaman, pasangan suami istri yang sudah menikah tidak semuanya mampu menciptakan keharmonisan didalam keluarga. Salah satu penyebabnya adalah kurang siapnya pasangan suami istri untuk menghadapi kehidupan berumah tangga. Hal itu tentunya di pengaruhi oleh usia pasangan suami istri yang masih muda saat menikah.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan dibawah umur, selain kemauan sendiri, permintaan orang tua atau adat istiadatnya, ada juga faktor karena hamil diluar nikah, yang disebabkan oleh pergaulan bebas karena kurang nya pengawasan serta perhatian dari orangtuanya dan akhirnya menyebabkan perkawinan di bawah umur dan hal itu dapat memicu adanya perceraian.

Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan permufakatan antara suami dan isteri, tetapi harus ada alasan. 

Perceraian dapat terjadi karena adanya kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, serta usia menikah pun dapat mengakibatkan perceraian, seperti yang sudah di jelaskan diatas bahwa perkawinan dibawah umur memiliki dampak dan pengaruh yang negatif terhadap keharmonisan rumah tangga, karena secara psikologis ketidak siapannya mental suami atau istri dalam memenuhi kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun