Mohon tunggu...
Vivi Oktaviani Pulukadang
Vivi Oktaviani Pulukadang Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis lepas, blogger

Penulis lepas, blogger

Selanjutnya

Tutup

Financial

QRIS Cross-Border: Akses Jembatan Lintas Negara

5 November 2023   22:55 Diperbarui: 5 November 2023   23:02 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Setelah sukses dalam Presidensi G20 2022, Indonesia kembali diberi kesempatan untuk menunjukkan kemegahan kepemimpinannya dalam skala global, khususnya dalam lingkup ASEAN. Pada tahun 2023 ini, Indonesia mendapat kepercayaan memegang keketuaan ASEAN dengan tema ”ASEAN Matters: Epicentrum of Growth” yang berfokus pada 3 Pilar Priorities Economic Deliverables (PED): Recovery-Rebuilding, Digital Economy & Sustainability.

Salah satu upaya yang dilakukan Indonesia dalam mencapai tujuan di atas adalah mendorong implementasi kebijakan dan inovasi yang bersifat inklusif dan memperluas konektivitas ekonomi lintas batas negara. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kesadaran, ketertarikan dan partisipasi masyarakat. Perlu dilakukan pendekatan dan sosialisasi yang lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Traveling Tanpa Pusing

Berbicara tentang konektivitas lintas batas negara, salah satu aktivitas yang menjadi tren dari tahun ke tahun adalah berlibur atau traveling. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, ada 3,54 juta penduduk Indoensia yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau wisatawan nasional pada 2022. Jika dirinci, wisatawan nasional paling banyak pergi untuk liburan, jumlahnya yaitu 50,88%.

Liburan seringkali dijadikan sebagai self-reward setelah melalui penatnya rutinitas sehari-hari. Destinasi liburan juga bervariasi, ada yang di dalam maupun luar negeri. Tak semudah liburan di dalam negeri, masyarakat yang hendak berlibur ke luar negeri perlu melakukan penyesuaian dengan standar pembayaran yang berbeda-beda di setiap negara. Di era yang serba digital ini, masyarakat masih harus melakukan konversi mata uang dengan metode yang usang dan konvensional sebagai alat untuk bertransaksi di negara tujuan.


Proses ini terbilang kurang praktis dan efisien, mengingat risiko nilai tukar dan besaran biaya pengeluaran yang tidak dapat diprediksi, ditambah dengan waktu dan tenaga yang harus dihabiskan. Lalu, bagaimana jika ada metode yang lebih cepat, mudah, murah, aman dan handal?

Sebelumnya, Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah sukses meluncurkan dan memperkenalkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standarisasi pembayaran digital di Indonesia. Kesuksesan ini dibuktikan dengan jumlah pengguna QRIS per Juni 2023 sebanyak 26,7 juta merchant dan jumlah transaksi QRIS sepanjang 2022 tercatat sebesar 1,03 miliar transaksi, atau tumbuh sebesar 86% (year on year).

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kemajuan teknologi, Bank Indonesia melakukan pengembangan dari QRIS dengan menghubungkan pembayaran antar negara (Cross-border) melalui interkoneksi kode QR nasional dengan negara mitra. Fitur ini menerapkan metode Local Currency Settlement (penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal) yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi antar-negara tanpa perlu mengkonversi atau menukarkan mata uang saat berbelanja di negara yang dikunjunginya. Cukup dengan memindai kode QR pada merchant yang diinginkan, transaksi dapat diselesaikan dengan lebih praktis dan efisien.

QRIS Cross Border: Prinsip dan Dampak Global

Dibandingkan dengan alat transaksi lainnya, QRIS Cross-Border dapat disebut sebagai powerful tool dengan prinsip CeMuMuAH, yang merupakan singkatan dari:

  • Cepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun