Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Mom of 4, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapitalisme Merampas Harta Rakyat, Islam Melindungi Kepemilikan Sesuai Syariat

10 Agustus 2025   17:32 Diperbarui: 10 Agustus 2025   17:48 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening yang dianggap dormant (tidak aktif) dengan dalih pencegahan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah pihak mempertanyakan landasan hukumnya, mengingat pemblokiran tersebut dilakukan tanpa proses hukum yang jelas dan masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara.

Kapitalisme: Legalisasi Perampasan Terselubung

Di bawah sistem batil sekuler Kapitalisme, negara memiliki kewenangan besar yang kerap disalahgunakan untuk mengakses, membatasi, bahkan merampas harta rakyatnya. Alasan yang bisanya dipakai adalah "untuk kepentingan umum", "penegakan hukum", atau "pencegahan kejahatan". Namun faktanya, kebijakan seperti ini justru merugikan masyarakat.

Dalam logika kapitalisme, kepemilikan pribadi tidak bersifat mutlak. Negara dapat membuat regulasi yang membuka celah untuk menguasai atau membekukan aset individu. Padahal, pemblokiran tanpa proses pengadilan yang transparan adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip al-bara'ah al-ashliyah (praduga tak bersalah), yang seharusnya menjadi fondasi keadilan. Sedangkan dalam Islam berbeda, seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas ia bersalah.

Ironisnya, di saat negara begitu sigap membekukan rekening rakyat kecil, para kapital (pemilik modal besar) dan pejabat yang melakukan korupsi atau pengemplangan pajak justru lolos dari jerat hukum. Kapitalisme memang cenderung melayani dan menguntungkan kepentingan pemilik modal, bukan rakyat.

Islam Menjaga Harta

Islam memandang harta sebagai amanah dari Allah yang harus dikelola sesuai hukum syarak. Kepemilikan pribadi dalam Islam dilindungi, tidak boleh diganggu, diambil, atau dibekukan tanpa sebab syar'i yang jelas.

Rasulullah saw. bersabda:

"Tidak halal harta seorang Muslim diambil kecuali dengan kerelaan hatinya." (HR. Ahmad)

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara tidak memiliki wewenang sedikitpun untuk merampas atau membekukan harta rakyat secara sewenang-wenang. Semua tindakan yang berkaitan dengan harta harus berdasarkan dalil syar'i yang jelas dan melalui proses hukum yang transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun