Mohon tunggu...
Vivi M
Vivi M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prof Apollo, 55521110006, Magister Akuntansi, UMB Mercubuana

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Syarat Perusahaan yang Wajib Menyiapakan TP Doc Berdasarkan PMK 214/PMK.03/2016

9 November 2022   16:05 Diperbarui: 9 November 2022   16:09 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya hubungan istimewa antara perusahaan afiliasi mewajibkan agar wajib pajak memperhatikan prinsip kewajaran dalam menjalankan transaksi dengan pihak afiliasi. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 yang mengatur tentang Jenis Dokumen dana atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya. Dalam aturan ini mengatur syarat suatu perusahaan apakah wajib membuat TP Doc atau tidak yang memiliki transaksi istimewa dengan afiliasinya dengan melihat nilai wajar yang digunakan. Dalam aturan tersebut terdapat 3 dokumen penentu harga transfer yang terdiri atas :

  • Dokumen Induk
  • Dokumen Lokal
  • Laporan Per Negara atau yang sering disebut dengan CBCR

Sumber:Djava and Globe Consulting
Sumber:Djava and Globe Consulting
                                                                                                    

Syarat membuat TP Dokumen dan menyimpan dokumen Penentuan Harga Transfer untuk suatu perusahaan apabila memenuhi syarat sbb :

  • Apabila nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)
  • Memiliki transaksi dengan perusahaan afiliasi pada tahun pajak sebelumnya :
  • Lebih dari Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atas transaksi barang berwujud
  • Lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atas transaksi penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan Barang tidak berwujud maupun transaksi afiliasi lainnya
  • Pihak afiliasi yang berada di negara ataupun yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah dari tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia
  • Wajib Pajak yang merupakan entitas induk dari suatu group usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi (yang membuat laporan keuangan konsolidasi) pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp. 11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah)

Dan Wajib pajak DN yang anggota group usaha dan entitas induknya merupakan SPLN wajib menyampaikan laporan per negara (Country by country report/CBCR) sepanjang entitas induk :

a). Tidak mewajibkan menyampaikan laporan per negara

b). Memiliki perjanjian maupun tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai    

     pertukaran informasi

Walaupun Wajib Pajak tidak diwajibkan karena tidak memenuhi kriterian untuk menyimpan dan membuat TP Doc akan tetapi apabila wajib pajak memiliki transaksi afiliasi maka wajib pajak tetap harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman.

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama sebelum dikurangi dengan diskon, rabat dan pengurang lainnya

Wajib pajak yang menerapkan pirnsip kewajaran dan kelaziman sbb :

  • Dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data maupun informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi
  • Dokumen penentuan harga transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data maupun informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak

Apabila tidak memenuhi 2 hal tersebut diatas mana Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran atau kelaziman seperti yang diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016.

Dokumen TP Doc harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada bulan April. Dokumen penentuan Harga Transfer harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti pemulaan ataupun penyidikan DJP berwenangan untuk meminta TP Doc kepada wajib pajak.

Wajib pajak  yang menyampaikan TP Doc melebihi jangka waktu maka TP Doc yang disampaikan melebihin jangka waktu tidak dapat dipertimbangkan sebagai TP Doc dan apabila wajib pajak tidak menyampaikan TP Doc maka wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban TP Doc dan DJP dapat menetapkan harga transfer nilai wajar menurut DJP

Dokumen Induk paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut :

  • Struktur dan bagan kepemilikan masing-masing anggota
  • Menjelaskan kegiatan usaha yang dilakukan/dijalankannya
  • Harta tidak berwujud yang dimiliki
  • Aktivitas keuangan dan pembiayaan
  • Laporan keuangan konsolidasi entitas induk
  • Informasi lainnya terkait transaksi afiliasi

Dokumen Lokal paling sedikit harus memuat informasi sebagai berikut :

  • Identitas wajib pajak
  • Kegiatan usaha yang dilakukan/dijalankan
  • Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen
  • Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman
  • Informasi keuangan (laporan keuangan)
  • Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga maupun tingkat laba perusahaan

Laporan Per Negara atau yang sering disebut dengan CBCR harus memuat informasi sebagai berikut :

  • Nama perusahaan, NPWP, domisili
  • Aktivitas usaha
  • Peredaran bruto
  • Laba sebelum pajak
  • Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipunggut/dibayar sendiri
  • Pajak Penghasilan terutang
  • Modal
  • Akumulasi laba ditahan
  • Jumlah pegawai tetap
  • Harta Berwujud selain kas dan setara kas

Pembuatan laporan per negara dibuat dalam bentuk kertas kerja laporan per negara dalam format file xml dan diupload di DJP online

Aturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu pada tanggal 30 Desember 2016.

Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun