Mohon tunggu...
Viryan Azis
Viryan Azis Mohon Tunggu... -

kerje di kpu | ngopi tak pakai gule | fans barca | iG/twitter: @viryanazis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KTP-el dan DPT Pilkada 2017

19 September 2016   08:45 Diperbarui: 19 September 2016   08:50 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daftar Pemilih masih setia menjadi potensi masalah yang mengiringi pelaksanaan tahapan pemilihan (kepala daerah) serentak tahun 2017. Secara aturan terdapat 2 hal penting yang menjadi kemajuan signifikan dalam pemutakhiran daftar pemilih pada undang undang nomor 10 tahun 2016 yang menjadi payung hukum untuk pemilihan serentak tahun 2017. 

Pertama, Pada pasal 58, ayat 1 menyebutkan DPT pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dengan klausul ini untuk pertamakalinya DPT secara "legal" berjalan secara berkesinambungan antar pemilu menggunakan data pemilih yang dihasilkan oleh KPU dengan tetap didukung (mempertimbangkan) data kependudukan dari pemerintah. 

Kedua, Pada pasal 61, ayat 1 menyebutkan hanya dokumen KTP elektronik yang dapat digunakan bagi penduduk yang belum terdaftar pada DPT di hari pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 nanti. Penegasan ketentuan ini tertuang pada peraturan KPU nomor 8 tahun 2016 tentang pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2017 yang mengatur pemilih yang berhak masuk dalam daftar pemilih wajib sudah memiliki KTP-El atau surat keterangan disdukcapil. Surat keterangan tersebut sebagai legalitas pengganti karena seseorang belum memiliki KTP-el namun sudah ada dalam database kependudukan. 

Namun sayangnya peraturan KPU yang ditetapkan tersebut pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sudah mulai melakukan pekerjaannya men-coklit pemilih. (Coklit adalah kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah).

Transisi Aktor Utama

Dengan dua poin tersebut secara paralel terdapat proses perubahan besar dalam manajemen pemutakhiran daftar pemilih, yaitu: tengah berjalan transisi aktor utama yang melakukan pendaftaran pemilih dari pemerintah dengan DP4 beralih ke KPU dengan menggunakan DPT pemilu terakhir. Peralihan aktor utama ini menjadikan Indonesia lebih dekat dengan negara-negara eropa yang dominan pendaftaran pemilihnya dilakukan oleh Electoral Management Body, sedangkan negara mayoritas negara demokrasi umumnya dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah. (Hasyim Ashari: 2012). Secara kelembagaan penambahan kewenangan ini menjadi penguat program pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) yang mulai dilakukan KPU tahun 2016. 


DP4 yang sebelumnya menjadi basis data utama yang wajib digunakan oleh KPU dalam memulai pendaftaran pemilih untuk pemilu kini hanya menjadi bahan pertimbangan. Dengan kondisi pemangku kerja administrasi kependudukan yang tengah berbenah langkah ini lebih rasional untuk menjamin tersajinya daftar pemilih yang lebih mencerminkan kondisi sesungguhnya. 

Terlebih realitas dilapangan, masih terdapat sejumlah penduduk yang belum memiliki KTP bahkan KK (Kartu Keluarga), umumnya didaerah pedalaman dan kepulauan. Tentunya apabila program KTP-el sudah terlaksana 100% (sejak februari 2011 hingga agustus 2016 baru 88% atau 161 juta penduduk yang sudah merekam data diri) Aktor Utama pendaftaran pemilih dapat kembali dilakukan pemerintah, terlebih baik bila pemerintah menjadikan DitJen Dukcapil Kemendagri sebagai badan atau lembaga sendiri yang khusus mengelola administrasi kependudukan nasional. 

KPU kini menjadi aktor utama pendaftaran pemilih mengemban tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk menghasilkan DPT yang lebih baik. Dengan modal DPT pemilu 2014 yang memenuhi harapan publik, optimisme tersebut wajar hadir, namun apabila penyelenggara pemilu di daerah yang melaksanakan pilkada lengah dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, peluang DPT bermasalah tetap dapat hadir bahkan kualitas DPT dapat berkurang dari pemilu 2014. Pepatah jerman menyebut, "Hochmut kommt vor dem fall (kesombongan datang mendahului kehancuran)". 

Memperbaiki Coklit

Salah satu tahapan paling penting dalam pemutakhiran daftar pemilih adalah coklit yang tengah berjalan pada 101 daerah pilkada tahun 2017 sejak tanggal 08 September 2016 hingga 07 Oktober 2016. PPDP mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap DPT pemilu terakhir (form A-KWK) dengan 3 bentuk : satu, apabila data pemilih keliru dilakukan perbaikan elemen data; dua, apabila pemilih belum terdaftar dan jenis disabilitas belum tercatat dilakukan pencatatan; ketiga, apabila pemilih sudah tidak lagi memenuhi syarat dengan delapan jenisnya, dilakukan pencoretan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun