Mohon tunggu...
Virna Vitasari Siallagan
Virna Vitasari Siallagan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hanya seseorang yang suka basket dan masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Provinsi Riau

11 Mei 2024   03:26 Diperbarui: 11 Mei 2024   03:40 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran merupakan rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan, program, proyek, maupun pelayanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam menyusun anggaran, pemerintah harus memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak, skala prioritas pembangunan, dan keberlanjutan keuangan. Anggaran biasanya nencakup pendapatan dan pengeluaran yang telah direncanakan dalam periode tertentu. 

Penganggaran di daerah selama ini biasanya kurang berorientasi pada pencapaian kinerja yaitu pencapaian sasaran utama pembangunan suatu wilyah. Anggaran sudah pasti memerlukan dana atau pendapatan untuk membiayai segala pembiayaan daerah.  Sumber pembiayaan tersebut antara lain :

PAD merupakan salah satu kunci agar mencapai kemandirian keuangan daerah. Kemandirian keuangan daerah memiliki arti dimana pemerintah daerah mampu mendapatkan dana atau biaya untuk membiayai secara independen. Ketergantungan pada satu sumber pendapatan maupun sumber pendapatan tertentu bisa menyebabkan ketidakstabilan keuangan daerah dan ketidakpastian pembangunan daerah jangka menengah maupun jangka panjang.  Apabila PAD lebih tinggi dibandingkan pendapatan transfer dan pinjaman daerah maka dapat dikatakan daerah tersebut mandiri, namun jika sebaliknya, maka daerah tersebut dapat dikatakan sebagai daerah yang belum mandiri.

PAD merupakan penerimaan yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah meliputi pajak pendapatan, pajak perusahaan, pajak deviden, bunga dan royalti, restribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas, dan penerimaan lain-lain.

  • Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana alokasi Umum adalah dana yang harus disalurkan pemerintah pusat kepada setiap daerah otonom setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. Dana Alokasi Umum dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten atau kota. Proporsi DAU antara provinsi dan kebupeten atau kota dihitung berdasaekan bobot urusan pemerintahannnya dan sklala prioritas yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupeten atau kota.

  • Dana Perimbangan

Dana perimbangan merupakan dana yang didapat dari pendapatan APBN ang disalurkan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraslisasi.

  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendatan yang ada diatas yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membawa angin segar dalam upaya mewujudkan kemendirian fiskal daerah. Otonomi daerah merupakan pemberian tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengurus sendiri rumah tangganya. Dikarenakan otonomi tersebut, maka tuntutan akan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah yang dilimpahkan ke pemerintah daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumen ke daerah dalam jumlah besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus pintar dan lebih kreatif lagi dalam menggali dan menyediakan sumber PAD yang berpotensial dan tentu saja harus sesuai dengan dalam koridr peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kota yang ada di Provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru. Kota Pekanbaru merupakan salah satu kota yaang memiliki potensi yang tinggi dan beragam. Salah satu potensi yang ada pada Kota Pekanbaru ialah industri . Kota Pekanbaru merupakan salah satu daerah yang menggunakan konsep otonomi daerah atau bisa disebut sebagai daerah otonom. Otonomi daerah Kota Pekanbaru yaitu pemberian kewenangan kepada Kota Pekanbaru untuk mencari dana pembiayaan dan mengatur segala pembiayaan baik itu pendapatan maupun pengeluaran yang ada pada Kota Pekanbaru. Pemberian kewenangan tersebut menuntut adanya kemandirian mengelola urusan daerahnya sebagaiman dalam hal ini yaitu Kota Pekanbaru sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Pekanbaru dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Kota Pekanbaru memerlukan sumber pembiayaan yang cukup untuk membiyai pembiayaan daerah yang telah dianggarkan. Sumber pembiayaan di Kota Pekanbaru biasanya yang lumayan besar selan dari dana tranfer pusat ialah Pendapatan Hasil daerah. Dikarenakan Kota Pekanbaru yang memilki potensi yang sangat bagus yakni potensi dalam bidang industri. Potensi industri ini membantu Kota Pekanbaru dalam menyiapkan segala dana yang diperlukan untuk pembiayaan daerah terutama pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Segala pendapatan dan pengeluaran Kota Pekanbaru dituang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana APBD merupakan kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah untuk menentukan perencanaan kedepannya, arah dan tujuan pembangunan. Hal ini diharapkan nantinya bisa berdampak positif sebagai pemicu meningkatnya perekonomian suatu wilayah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2023 Kota Pekanbaru telah disahkan sebesar Rp2,699 Triliun dan mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022. APBD tersebut digunakan untuk program pembangunan dengan skala prioritas, program prioritas tersebut mulai dari inflasi hingga soal jalan berlubang. Program yang pertama yang akan dilaksanakan adalah bagaimana menjaga inflasi, lalu kedua soal kesehatan, selanjutnya soal pendidikan serta soal infrastruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun