Mohon tunggu...
Virgia Aqila
Virgia Aqila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Sidoarjo: Bupati Gus Muhdlor Ali Terjebak dalam Rantai Korupsi Turun Temurun

27 Mei 2024   00:06 Diperbarui: 27 Mei 2024   00:06 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan politik dan birokrasi Indonesia dan merupakan praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Korupsi telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak pejabat pemerintah yang terlibat dalam kasus korupsi. Kasus Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Ali, yang ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan korupsi dalam kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Gus Muhdlor Ali, sebelumnya dikenal sebagai tokoh anti-korupsi, menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak 2021. Namun, pada 16 April 2024, ia ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sidoarjo. KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu, di mana belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos. KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda. Gus Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ia juga diduga memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

KPK sebelumnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Senin (22/4).

Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga dapat terjadi di tingkat atas, bahkan di antara pejabat yang dikenal sebagai anti-korupsi. KPK telah menunjukkan kekuatan dalam menindak korupsi dengan menangkap dan menahan pejabat yang terjerat. Namun, korupsi masih menjadi masalah yang kompleks dan sulit diatasi. Untuk mengatasi korupsi secara efektif, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya anti-korupsi dan meningkatkan kemampuan penindakan korupsi. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi dan menindak korupsi dengan cara memberikan informasi yang akurat dan membantu penindakan korupsi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun