Mohon tunggu...
Viona Suryono
Viona Suryono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bisakah Penyandang Disabilitas Terjun ke Bidang Politik?

21 Oktober 2021   21:43 Diperbarui: 21 Oktober 2021   22:01 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para penyandang disabilitas memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam pemerintahan.

Dalam Pasal 5 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikatakan bahwa para penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai calon anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden/ Wakil Presiden, serta penyelenggara pemilu.

Dalam Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga disebutkan hak-hak  politik yang dimiliki penyandang disabilitas, meliputi hak:

  1. Menyalurkan aspirasi politik tertulis maupun lisan

  2. Memperoleh pendidikan politik

  3. Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas

  4. Memilih dan dipilih dalam jabatan politik

  5. Membentuk, menjadi anggota, dan/ atau pengurus organisasi masyarakat dan/ atau partai politik

  6. Memilih partai politik dan/ atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum

  7. Berperan secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap

Jika dilihat dari kedua sisi, memang benar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dan terjun ke dunia politik, namun hanya penyandang disabilitas yang memenuhi syarat saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun