Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Syari'ah pada Produk Pembiayaan di Bank Syari'ah

29 Maret 2023   23:07 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:19 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika terdapat piutang saham, bank syariah harus memonitor piutang secara teratur dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada keterlambatan atau ketidakmampuan pihak yang membeli saham untuk melunasi piutang.

Jika nasabah tidak mampu melunasi piutang saham, bank syariah harus mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan keadaan nasabah serta kepentingan bank syariah.

Dalam pengelolaan piutang saham, bank syariah harus memastikan bahwa pengelolaan piutang dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah untuk menghindari risiko kredit dan memastikan bahwa piutang dikelola dengan baik.

C. Piutang Istishna

Piutang Istishna adalah piutang yang timbul akibat transaksi istishna yang dilakukan oleh bank syariah. Istishna adalah produk pembiayaan berbasis jual beli yang digunakan dalam industri keuangan syariah. Dalam transaksi istishna, bank syariah melakukan pemesanan barang yang diminta oleh nasabah dan kemudian menyerahkan barang tersebut pada nasabah dengan harga yang telah disepakati atau diatur dalam akad.

Dalam hal ini, nasabah membayar kepada bank syariah dalam bentuk angsuran atau cicilan yang merupakan nilai barang ditambah dengan margin keuntungan bank syariah. Oleh karena itu, piutang Istishna adalah nilai yang terutang oleh nasabah kepada bank syariah sebagai hasil dari pemesanan barang tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan piutang Istishna adalah sebagai berikut:

Pelunasan piutang harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.

Bank syariah harus memonitor piutang secara teratur dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada keterlambatan atau ketidakmampuan nasabah untuk melunasi piutang.

Jika ada keterlambatan dalam pembayaran piutang, bank syariah harus mengenakan denda atau biaya keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Jika nasabah tidak mampu melunasi piutang, bank syariah harus mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan keadaan nasabah serta kepentingan bank syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun