Jika terdapat piutang saham, bank syariah harus memonitor piutang secara teratur dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada keterlambatan atau ketidakmampuan pihak yang membeli saham untuk melunasi piutang.
Jika nasabah tidak mampu melunasi piutang saham, bank syariah harus mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan keadaan nasabah serta kepentingan bank syariah.
Dalam pengelolaan piutang saham, bank syariah harus memastikan bahwa pengelolaan piutang dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah untuk menghindari risiko kredit dan memastikan bahwa piutang dikelola dengan baik.
C. Piutang Istishna
Piutang Istishna adalah piutang yang timbul akibat transaksi istishna yang dilakukan oleh bank syariah. Istishna adalah produk pembiayaan berbasis jual beli yang digunakan dalam industri keuangan syariah. Dalam transaksi istishna, bank syariah melakukan pemesanan barang yang diminta oleh nasabah dan kemudian menyerahkan barang tersebut pada nasabah dengan harga yang telah disepakati atau diatur dalam akad.
Dalam hal ini, nasabah membayar kepada bank syariah dalam bentuk angsuran atau cicilan yang merupakan nilai barang ditambah dengan margin keuntungan bank syariah. Oleh karena itu, piutang Istishna adalah nilai yang terutang oleh nasabah kepada bank syariah sebagai hasil dari pemesanan barang tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan piutang Istishna adalah sebagai berikut:
Pelunasan piutang harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.
Bank syariah harus memonitor piutang secara teratur dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ada keterlambatan atau ketidakmampuan nasabah untuk melunasi piutang.
Jika ada keterlambatan dalam pembayaran piutang, bank syariah harus mengenakan denda atau biaya keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Jika nasabah tidak mampu melunasi piutang, bank syariah harus mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan keadaan nasabah serta kepentingan bank syariah.