Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Syari'ah pada Produk Pembiayaan di Bank Syari'ah

29 Maret 2023   23:07 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Salah satu produk pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah adalah pembiayaan berbasis jual beli, seperti pembiayaan Murabahah, Istishna, dan lain-lain. Namun, dalam penyediaan produk pembiayaan ini, bank syariah harus mematuhi ketentuan syariah yang berlaku agar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai ketentuan syariah pada produk pembiayaan berbasis jual beli yang disediakan oleh bank syariah, seperti pembiayaan Murabahah, Istishna, dan lain-lain. Beberapa hal yang akan dibahas meliputi pengertian produk pembiayaan berbasis jual beli, kategori kontrak keuangan syariah, serta ketentuan syariah yang harus dipenuhi oleh bank syariah dalam pengelolaan piutang dari produk pembiayaan berbasis jual beli tersebut.

Dengan memahami ketentuan syariah pada produk pembiayaan berbasis jual beli, diharapkan bank syariah dapat memberikan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah kepada nasabahnya.

1. Kategori kontrak keuangan syari'ah

Kontrak keuangan syariah, atau dikenal sebagai "aqad" dalam bahasa Arab, merujuk pada perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara pihak bank syariah dan nasabah dalam mengatur transaksi keuangan syariah. Berikut adalah beberapa kategori umum dari kontrak keuangan syariah:

- Mudharabah: Kontrak antara pihak bank syariah sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk tujuan bisnis tertentu, dimana keuntungan dibagi antara kedua belah pihak sesuai kesepakatan awal.
- Musyarakah: Kontrak kerjasama antara bank syariah dan nasabah dalam melakukan bisnis atau proyek, dengan kedua belah pihak menyumbang modal dan berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
- Murabahah: Kontrak jual-beli antara bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah membeli suatu barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang disepakati.
- Ijarah: Kontrak sewa-menyewa antara bank syariah dan nasabah, dimana nasabah dapat menggunakan suatu aset atau barang milik bank syariah dengan membayar sejumlah biaya sewa yang telah disepakati.
- Salam: Kontrak penjualan suatu barang dengan cara pembayaran di muka, dimana pembayaran dilakukan pada saat transaksi tetapi pengiriman barang akan dilakukan pada waktu yang akan datang.
- Istisna: Kontrak pembuatan barang secara spesifik dan khusus sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah, dimana nasabah membayar sejumlah biaya kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan.
- Wakalah: Kontrak pengelolaan dana atau aset nasabah oleh bank syariah, dimana bank syariah bertindak sebagai wakil dan menerima biaya tertentu sebagai imbalan atas jasa pengelolaan tersebut.

Setiap kontrak keuangan syariah memiliki karakteristik dan syarat-syarat yang unik, namun prinsip-prinsip syariah seperti pembagian risiko, penghindaran riba, dan keadilan dalam pembagian keuntungan atau kerugian harus selalu diikuti dalam setiap kontrak keuangan syariah.

2. Ketentuan syari'ah pada produk pembiayaan di bank syari'ah

Produk pembiayaan berbasis jual beli adalah produk keuangan syariah yang paling umum. Produk ini melibatkan transaksi jual beli antara bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah membeli barang yang diminta oleh nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang diatur secara akad atau kesepakatan.

Berikut adalah beberapa ketentuan syariah yang harus dipenuhi dalam produk pembiayaan berbasis jual beli:
a. Barang yang diperdagangkan harus jelas identitasnya dan tidak boleh samar atau tidak jelas.
b. Harga barang yang dibeli dan dijual harus jelas dan transparan.
c. Pembayaran harus dilakukan secara tunai dan kontan.
d. Bank syariah harus membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kembali kepada nasabah, dan bank syariah harus memiliki kepemilikan atas barang tersebut.
e. Barang yang dibeli dan dijual harus halal dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang dilarang oleh syariah, seperti riba atau kegiatan yang merugikan masyarakat.
f. Kedua belah pihak harus sepakat mengenai syarat dan ketentuan yang ada dalam kontrak.
g. Biaya yang dibebankan oleh bank syariah dalam proses pembelian dan penjualan barang harus wajar dan tidak melanggar prinsip keadilan syariah.

Dalam produk pembiayaan berbasis jual beli, bank syariah memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. Namun, prinsip-prinsip syariah harus diikuti dan dihormati dalam seluruh proses transaksi untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moral yang diakui dalam syariah Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun