Mohon tunggu...
Vincent Suriadinata
Vincent Suriadinata Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Sarjana Hukum. Aktif sebagai pengurus DPD APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional) DKI Jakarta. Pengurus di Tim Kerja Misdinar Kevikepan Semarang dan Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Keuskupan Agung Semarang. Kerabat Muda MSF. Pengurus Daerah Hapkido Indonesia Jawa Tengah. Taekwondoin dan Hapkidoin.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan dalam Membina Narapidana

2 Agustus 2013   00:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:43 1169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana/warga binaan pemasyarakatan atau bisa juga tahanan, maksudnya orang tersebut masih dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.

Tujuan utama didirikannya Lembaga Pemasyarakatan adalah membentuk narapidana agar menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta menjadi warga Negara yang baik dan bertanggungjawab. Melihat tujuan Lembaga Pemasyarakatan sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.

Akhir-akhir ini masyarakat digemparkan dengan berita kaburnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan  Tanjung Gusta, Medan atau terungkapnya seorang narapidana terpidana mati yang bisa menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi. Selain itu, ia juga bisa mendapatkan apa saja yang ia butuhkan dengan menyuap atau menyogok orang-orang di Lembaga Pemasyarakatan. Tentunya tidak semua pegawai di Lembaga Pemasyarakatan berlaku demikian. Perbuatan oknum-oknum Lembaga Pemasyarakatan ini sangat merusak citra Lembaga Pemasyarakatan yang sejatinya menjadi tempat pembentukan dan transformasi karakter seorang narapidana menjadi lebih baik.

Fakta ini menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan belum bisa menjalankan fungsinya seara optimal. Hal ini tentu tidak lepas dari masalah-masalah yang ada di Lembaga Pemasyarakatan seperti kapasitas dan fasilitas Lembaga Pemasyarakatan, pungutan liar, mental pegawai (oknum) Lembaga Pemasyarakatan yang masih bisa disogok, dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan.

Melihat fakta yang terjadi saat ini, hendaknya pemerintah tidak diam saja. Melainkan harus mengambil sikap tegas dan berani dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan supaya  fungsi Lembaga Pemasyarakatan untuk Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan ) dapat terwujud. Tak lepas juga pola pembinaan (pembinaan karakter, pembinaan mental, dan pembinaan iman) dalam Lembaga Pemasyarakatan harus benar-benar dijalankan supaya tujuan didirikannya Lembaga Pemasyarakatan dapat terwujud.

Yang perlu kita sadari bersama bahwa Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat untuk mengurung dan merenggut hak-hak kebebasan seseorang melainkan untuk menjalankan pola pembinaan terhadap narapidana agar menjadi manusia yang baik dan bertanggungjawab.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun