Mohon tunggu...
Vincent Fabian Thomas
Vincent Fabian Thomas Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pers Mahasiswa -

Sarjana Teknik Industri Universitas Parahyangan Bandung - Jurnalis mahasiswa @ Media Parahyangan - Kunjungi : mediaparahyangan.com - Email : vincentfabianthomasdharma@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

14 Tahun Kematian Munir dan Menanti Kedaluwarsanya Janji Rezim

7 September 2018   17:00 Diperbarui: 7 September 2018   18:17 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seniman memakain topeng wajah aktivis HAM Munir, di Jalan MH.Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014). Sejumlah aktivis dan seniman memperingati 10 tahun kematian Munir dan mengingatkan kepada masyarakat belum terungkapnya pembunuhan Munir. TRIBUNNEWS/HERUDIN dalam KOMPAS.COM

Hari ini, 7 September 2018 menjadi pertanda bahwa suatu janji politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu bakal segera menjadi sebuah isapan jempol belaka.

Meskipun peristiwa yang menimpa Munir Said Thalib tidak disebut dalam daftar program unggulan yang disuguhkan sebelum rezim berkuasa pada 2014 lalu, komitmen pemerintah untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran HAM merupakan suatu kontrak politik yang harus dipenuhi.

Persoalannya, kasus terbunuhnya seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bernama Munir masih saja menjadi misteri serba tanggung. Pengembangan dan pengungkapan kasus yang dibantu oleh kerja Tim Pencari Fakta (TPF) pun rasanya belum cukup walaupun berhasil menyeret sejumlah nama ke meja hijau pada 2005 silam.

Berdasarkan salinan dokumen TPF Kasus Meninggalnya Munir, peristiwa pembunuhan Munir disimpulkan sebagai pemufakatan jahat. TPF pun mengungkapkan alasan hal itu sebagai berikut:

"Peristiwa peracunan terhadap Munir tidak mungkin dilakukan secara individual dan spontan, melainkan suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan berbagi peran antar aktor yang terlibat dengan perencanaan yang matang"

Selama kerjanya, Tim TPF yang terdiri dari 15 orang perwakilan berbagai lapisan masyarakat pun kerap menemui tembok. Sebut saja Badan Intelijen Negara (BIN) kerap menyangkal temuan dan menghalang-halangi TPF untuk memperoleh data yang diperlukan.

Tidak terkecuali, penyidik dari lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pun terlihat melakukan penyidikan dengan tidak maksimal dan seolah enggan mengungkap kasus pembunuhan Munir hingga tuntas.

Dari 7 nama yang disebut oleh Tim TPF, hanya Pollycarpus yang dihukum cukup berat. Meskipun demikian, agaknya dagelan era reformasi belum juga berakhir. Tertanggal 29 Agustus 2018, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pilot ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 8 dari 20 tahun vonis jaksa.

Tidak kalah menarik, dokumen asli TPF Kasus Meninggalnya Munir yang dimenangkan dalam sidang keterbukaan informasi oleh keluarga korban dan penggiat HAM pun dinyatakan raib. Sontak, sejak kabar raibnya dokumen itu mencuat pada 2016 lalu, aksi saling tuduh antar rezim pun terjadi hingga tahun 2018 ini.

Hilangnya dokumen asli TPF tersebut pun memancing kritik dari para penggiat HAM yang menyatakan rezim tidak memiliki niat atau kemauan untuk mengungkapkan isi dokumen itu segera. Setali tiga uang, Jaksa Agung terkesan memiliki sikap serupa dengan berkilah masih menunggu ditemukannya dokumen tersebut.

Pemerintah tentu barangkali masih dalam suasana merayakan Asian Games 2018 dengan 31 medalinya. Namun, di saat yang sama, kurang lebih hanya tersisa 1 tahun sebelum suatu janji yang pernah diucapkan atas nama rezim yang tengah berkuasa demi memenangkan sebuah konstetasi politik 5 tahunan pada 2014 silam menjadi sebuah omong kosong. Tepatnya janji kampanye untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM lainnya.

Jika dibandingkan dengan beberapa presiden sebelumnya, kita selalu memiliki pendapat bahwa banyak program dan janji yang mangkrak hingga di akhir kepemimpinan pemerintah terdahulu. Namun, bagi Joko (Jokowi) Widodo tentu kita perlu mengapresiasi sejumlah pencapaian yang ia torehkan di bidang pembangunan.

Akan tetapi, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu agaknya tetap menjadi favorit para presiden dari masa ke masa untuk terus ditunda dan dibiarkan mangkrak. Rasa-rasanya penundaan yang kerap berulang pun seolah semacam upaya agar masalah-masalah itu dapat dijanjikan-ulang sembari memanen kesegarannya sebagai komoditas politik belaka.

Saat perkara lambatnya gerak pemerintah ini dibawa ke dalam arena diskusi, tentu kita akan mudah menemukan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan tekanan dari pihak-pihak kuat tak terlihat. Pihak-pihak inilah yang digadang-gadang dengan sedia siap mengancam kekuasaan yang tengah dipegang.

Pendapat itu memang memiliki poin pembenarannya sendiri. Barangkali refleksi Dr. Karlina Supelli dalam diskusi peringatan Hari HAM sedunia pada 2016 lalu mendukung ide tersebut. Menurutnya, ada perbedaan yang menarik antara bagaimana pemerintah merespon pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara sekaligus pejabat publik.

Jika massa aksi yang berkumpul di Monas pada 2 Desember 2016 lalu dalam beberapa jam segera ditemui Presiden, massa aksi Kamisan yang berkumpul di depan istana negara sejak 2007 hingga 2016 tidak sekalipun memiliki kesempatan. Kesempatan bertemu dengan presiden baru terwujud pada Mei 2018 lalu, 1 tahun sebelum pemilu digelar.

Disamping itu, tuntutan terhadap kasus penistaan agama yang menimpa gubernur non-aktif DKI Jakarta periode 2014-2017 mendapat restu pemimpin negara kurang dari seminggu sejak demo yang digelar pada November 2016 lalu. Sementara itu, tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan nama-nama penting di pemerintahan, militer, dan pejabat negara seperti BIN, kerap tidak mendapat prioritas semewah perkara penistaan agama. Meskipun demikian, upaya pemerintah menggelar simposium peristiwa 1965 merupakan hal yang dapat diperhitungkan.

Hal yang menarik dari perbandingan dua peristiwa tersebut menghadirkan kesan bahwa rezim kerap tunduk pada tekanan dan ancaman. Terutama bila menyangkut ketakutan akan potensi kehilangan kedudukan. Kendati kita mengenal istilah hukum adalah panglima, rasa-rasanya hal itu semakin tidak relevan.

Sebab atas dasar yang sama instrumen tersebut digunakan untuk melancarkan pembangunan dan penyelesaian kasus penistaan agama. Namun, atas dasar yang sama juga pelaku pembunuh Munir bebas dan keseluruhan pemufakatan jahat ini pun dikaburkan.

Bagaimana pun juga, kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lainnya harus diselesaikan pemerintah. Hal ini tentu menyangkut komitmen pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang di dalamnya mencangkup komitmen untuk menegakkan HAM.

Belum lagi, pemerintah sudah sedari dulu memiliki instrumen seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, kepolisian, dan kejaksaan sehingga tentu pemerintah mampu menyelesaikannya. Namun, pertanyaan akan selalu kembali pada mau tidaknya pemerintah bertindak, mengambil risiko kekuasaan, dan paling penting memiliki niat baik. Hal ini pun masih dapat dibuktikan sendiri oleh rezim di sisa 1 tahun kekuasannya.

Di pemilihan presiden 2019 nanti, kita juga perlu bersiap saat berhadapan dengan iming-iming petahana dan lawan politiknya. Di saat perbedaan antara keduanya sudah tidak lagi sekontras dulu (red. pelanggar HAM dan bukan pelanggar HAM) dan isu tentu akan beralih antara melanjutkan kerja dan memulai kerja baru, rasa-rasanya pernyataan tentang HAM yang tertuang dalam janji kampanye keduanya tentu akan jadi pemanjang halaman tugas kuliah visi-misi dan pemanis yang lebih buatan daripada aspartam.

 Bilamana kita ingin menyelamatkan akal sehat, tidak mempercayai keduanya merupakan alternatif yang terbuka, dan golongan berwarna putih cukup menjanjikan untuk dipilih. Tidak ada yang ilegal dalam ekspresi atas ketidakpuasan terhadap janji penguasa baik yang sekarang maupun yang akan datang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun