Mohon tunggu...
Vincent Fabian Thomas
Vincent Fabian Thomas Mohon Tunggu... Mahasiswa, Pers Mahasiswa -

Sarjana Teknik Industri Universitas Parahyangan Bandung - Jurnalis mahasiswa @ Media Parahyangan - Kunjungi : mediaparahyangan.com - Email : vincentfabianthomasdharma@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

14 Tahun Kematian Munir dan Menanti Kedaluwarsanya Janji Rezim

7 September 2018   17:00 Diperbarui: 7 September 2018   18:17 1508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seniman memakain topeng wajah aktivis HAM Munir, di Jalan MH.Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014). Sejumlah aktivis dan seniman memperingati 10 tahun kematian Munir dan mengingatkan kepada masyarakat belum terungkapnya pembunuhan Munir. TRIBUNNEWS/HERUDIN dalam KOMPAS.COM

Hari ini, 7 September 2018 menjadi pertanda bahwa suatu janji politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu bakal segera menjadi sebuah isapan jempol belaka.

Meskipun peristiwa yang menimpa Munir Said Thalib tidak disebut dalam daftar program unggulan yang disuguhkan sebelum rezim berkuasa pada 2014 lalu, komitmen pemerintah untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran HAM merupakan suatu kontrak politik yang harus dipenuhi.

Persoalannya, kasus terbunuhnya seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bernama Munir masih saja menjadi misteri serba tanggung. Pengembangan dan pengungkapan kasus yang dibantu oleh kerja Tim Pencari Fakta (TPF) pun rasanya belum cukup walaupun berhasil menyeret sejumlah nama ke meja hijau pada 2005 silam.

Berdasarkan salinan dokumen TPF Kasus Meninggalnya Munir, peristiwa pembunuhan Munir disimpulkan sebagai pemufakatan jahat. TPF pun mengungkapkan alasan hal itu sebagai berikut:

"Peristiwa peracunan terhadap Munir tidak mungkin dilakukan secara individual dan spontan, melainkan suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan berbagi peran antar aktor yang terlibat dengan perencanaan yang matang"

Selama kerjanya, Tim TPF yang terdiri dari 15 orang perwakilan berbagai lapisan masyarakat pun kerap menemui tembok. Sebut saja Badan Intelijen Negara (BIN) kerap menyangkal temuan dan menghalang-halangi TPF untuk memperoleh data yang diperlukan.

Tidak terkecuali, penyidik dari lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pun terlihat melakukan penyidikan dengan tidak maksimal dan seolah enggan mengungkap kasus pembunuhan Munir hingga tuntas.

Dari 7 nama yang disebut oleh Tim TPF, hanya Pollycarpus yang dihukum cukup berat. Meskipun demikian, agaknya dagelan era reformasi belum juga berakhir. Tertanggal 29 Agustus 2018, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pilot ini dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman 8 dari 20 tahun vonis jaksa.

Tidak kalah menarik, dokumen asli TPF Kasus Meninggalnya Munir yang dimenangkan dalam sidang keterbukaan informasi oleh keluarga korban dan penggiat HAM pun dinyatakan raib. Sontak, sejak kabar raibnya dokumen itu mencuat pada 2016 lalu, aksi saling tuduh antar rezim pun terjadi hingga tahun 2018 ini.

Hilangnya dokumen asli TPF tersebut pun memancing kritik dari para penggiat HAM yang menyatakan rezim tidak memiliki niat atau kemauan untuk mengungkapkan isi dokumen itu segera. Setali tiga uang, Jaksa Agung terkesan memiliki sikap serupa dengan berkilah masih menunggu ditemukannya dokumen tersebut.

Pemerintah tentu barangkali masih dalam suasana merayakan Asian Games 2018 dengan 31 medalinya. Namun, di saat yang sama, kurang lebih hanya tersisa 1 tahun sebelum suatu janji yang pernah diucapkan atas nama rezim yang tengah berkuasa demi memenangkan sebuah konstetasi politik 5 tahunan pada 2014 silam menjadi sebuah omong kosong. Tepatnya janji kampanye untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun