Mohon tunggu...
Vincent Sucipto
Vincent Sucipto Mohon Tunggu... Freelancer - Agriculture student' 18

@cwvs_vincent

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi Tidak Menyalakan Lampu Motor, kok Tidak Ditilang?

27 Januari 2020   09:30 Diperbarui: 28 Januari 2020   12:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia (UKI) yaitu Eliadi Hulu dan Ruben Saputra ditilang karena dianggap tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, lalu menggugat hal ini ke MK. Kata mereka "Ada yang tidak jelas dari pasal tersebut". Karena pada blusukan Pak Jokowi tanggal 4 November 2018 pukul setengah 7 pagi di Pasar Anyer, lampu motor yang digunakan Pak Jokowi tidak menyala.

Awal mula dari kejadian tersebut diawali ketika Eliadi Hulu dan Ruben Saputra hendak berangkat ke Kampus pada pukul 9 pagi, di tengah perjalanan ada razia kendaraan yang membuat mereka diberhentikan karena tidak menyalakan lampu kendaraannya. Mereka dianggap telah melanggar pasal 107 ayat 2 tentang menyalakan lampu utama pada siang hari. Mereka menanyakan, mengapa undang-undang tersebut diperlakukan kepada mereka ? karena menurutnya itu masih pagi hari. Namun jawaban Pak Polisi yang memberhentikan mereka tidaklah memuaskan.

23-7-5e2fc7bf097f36783d6b4934.jpeg
23-7-5e2fc7bf097f36783d6b4934.jpeg
Ruben menyayangkan mengapa banyak peraturan yang hanya berlaku kepada masyarakat kecil saja. Contohnya penggunaan strobo yang sewenang wenang yang dilakukan oleh kendaraan berplat bintang, namun tidak ditilang oleh polisi. Dan tentunya salah satu tindakan tidak menyalakan lampu motor yang dilakukan oleh Pak Jokowi. Menurut Ruben, menyalakan lampu disiang hari tidaklah efektif untuk menekan kecelakaan yang ada, melainkan lebih kepembinaan para pengendara agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang ada.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, Jangan menyamakan presiden dengan masyarakat umum, karena presiden dikawal oleh 3-5 pengawal VVIP yang semua menyala lampunya, sedangkan masyarat biasa tidak ada pengawalan atau jaminan jika mematikan lampu tersebut. Karena UU No 22 Tahun 2009, menyalakan lampu dimaksudkan untuk memberi sinyal kepada pengendara dibelakang atau depannya sehingga akan mengurangi kemungkinan kecelakaan. 

Hal tersebut menarik, karena seharusnya hukum yang diterapkan tidak tebang pilih, walaupun Presiden memiliki previlege yang dimilikinya bukan berarti presiden juga dapat melakukan sesuatu yang sewenang-wenang. Melainkan sebagai kepala pemerintahan, presiden dapat menjadi patokan/gambaran terhadap masyarakatnya.

rambu-lajur-kiri-5e2fc7cb097f3602f00ed742.jpg
rambu-lajur-kiri-5e2fc7cb097f3602f00ed742.jpg
Menurut Eliadi Hulu, pada saat lampu motor yang mati tanpa kesengajaan, seharusnya polisi dapat menghimbau agar dapat memperbaiki/menyalakan lampunya kembali. Perlu juga pada saat razia dilakukan, diberikan pos-pos untuk memperbaiki lampu motor jika terjadi kerusakan. 

Jika ingin mengurangi angka kecelakaan, polri perlu mengkapanyekan keselamatan untuk penyadaran dan pembinaan terhadap para pengguna jalan raya, seperti contohnya millenial road safety yang diharapkan dapat digunakan untuk mengurangi angka kecelakaan. Eliadi juga merasa tak ada kepastian hukum dalam Pasal 239 dan 107 ihwal frasa wajib menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Menurut dia, tidak ada penjelasan waktu mulai dari pukul berapa sampai pukul berapa kewajiban itu dilaksanakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun