6. Â Mekanisme Pengaduan dan Penegakan: Menjaga Kode EtikÂ
Pasal 73 Fondasi Kode Etik Psikologi Indonesia menekankan pentingnya menjaga standar etika yang tinggi dalam praktik psikologi. Hal ini termasuk memberikan layanan yang mengutamakan kesejahteraan klien, menghormati otonomi mereka, dan menyadari potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh tindakan mereka. Selain itu, psikolog mempunyai tanggung jawab untuk membimbing praktiknya dengan etika yang tinggi dan berpegang teguh pada kode etik.
Referensi
Apris, S. dilla. (2019). Komunikasi Teraupetik Perawat Dalam Proses Penyembuhan Pasien Isolasi Sosial Di Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau.
Fahmi, I., Mulyana, A., Zahara, F. H., & Garnasih, T. R. (2020). Etika Konseling Daring dalam Penanganan Kasus Terkait Pandemi COVID-19 Perspektif Kode etik Psikologi.
Fahmi, I., Mulyana, A., Zahara, F. H., & Garnasih, T. R. (2021). Etika Konseling Daring dalam Penanganan Kasus Terkait Pa
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI