Mohon tunggu...
Vina Verensia
Vina Verensia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum

Saya adalah Mahasiswi Fakultas Hukum di UPN “Veteran” Jakarta. Hobi saya adalah membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Zhihar: Definisi, Sebab, Akibat, Penyelesaian, dan Tips Mencegah Zhihar

5 Mei 2024   22:09 Diperbarui: 9 Mei 2024   10:58 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam menangani masalah pernikahan, Islam memberikan pedoman yang jelas dan tegas. Salah satu aspek yang diperhatikan adalah Zhihar, sebuah konsep yang mungkin kurang dikenal oleh banyak orang, tetapi memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan pernikahan. Mari kita menjelajahi lebih dalam tentang Zhihar dan bagaimana hal itu dapat memengaruhi dinamika hubungan antara suami dan istri.

Zhihar adalah istilah dalam fiqih Islam yang merujuk pada ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyamakannya dengan salah satu perempuan yang haram dinikahi olehnya, seperti ibu, saudara perempuan, dan perempuan yang disusui. Ucapan zhihar ini dihukumi haram dan memiliki konsekuensi hukum bagi suami dan istri.

Sebab-Sebab Zhihar

Pertama-tama, penting untuk memahami apa yang mendorong seorang suami untuk melakukan Zhihar terhadap istrinya. Motivasi di balik tindakan ini dapat bervariasi, mulai dari konflik dalam hubungan, ketidakpuasan, hingga masalah kekuasaan dan kendali. Mungkin ada ketidaksesuaian antara harapan dan realitas dalam pernikahan yang memicu perasaan frustrasi, yang pada gilirannya dapat mengarah pada tindakan yang tidak bermoral seperti Zhihar.

Zhihar dapat terjadi dengan beberapa cara, yaitu:

  • Suami berkata kepada istrinya, "Engkau seperti punggung ibuku bagiku."
  •  Suami berkata kepada istrinya, "Engkau seperti saudara perempuan bagiku."
  • Suami berkata kepada istrinya, "Engkau seperti perempuan yang disusui oleh ibuku bagiku."
  • Suami berkata kepada istrinya dengan kata-kata lain yang memiliki makna yang sama dengan ketiga contoh di atas.

Akibat Hukum

Zhihar memiliki beberapa akibat hukum bagi suami dan istri, yaitu:

  • Suami haram mencampuri istrinya hingga ia menebus kafarat zhihar. Kafarat zhihar terdiri dari tiga pilihan:
    • Membebaskan budak yang beriman.
    • Memberi makan 60 orang miskin selama dua bulan berturut-turut.
    • Membaca puasa selama 60 hari berturut-turut.
  • Istri tidak haram bagi suami secara permanen. Setelah suami menebus kafarat zhihar, ia boleh kembali mencampuri istrinya.
  • Suami berdosa besar. Zhihar termasuk dosa besar dalam Islam.

Konsekuensi dari Zhihar sangat serius, baik bagi suami maupun istri, serta bagi keberlangsungan pernikahan itu sendiri. Selain dari aspek hukum yang telah dijelaskan sebelumnya, Zhihar juga dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan. Bagi istri, pengalaman Zhihar dapat menyebabkan trauma emosional dan merusak kepercayaan diri serta harga dirinya. Sementara itu, bagi suami, tindakan tersebut dapat menyebabkan perasaan penyesalan dan kesulitan memperbaiki hubungan yang rusak.

Penyelesaian Zhihar

Zhihar dapat diselesaikan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Ruju' (kembali rujuk): Suami dan istri dapat kembali rujuk dengan saling ridho. Rujuk' adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan zhihar, karena dapat menyelamatkan pernikahan dan menjaga keutuhan keluarga.
  • Kafarat zhihar: Suami dapat melakukan kafarat zhihar seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Khulu': Istri dapat menebus talak dengan memberikan mahar kepada suaminya. Khulu' hanya diperbolehkan jika istri merasa dirugikan oleh zhihar dan tidak ingin kembali rujuk dengan suaminya.

Dalam menghadapi Zhihar, penting untuk mengambil pendekatan yang bijaksana dan penuh pertimbangan. Rujuk kembali (rujuk) adalah salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan, karena menawarkan kesempatan bagi suami dan istri untuk memperbaiki hubungan mereka dengan saling memaafkan dan memulai kembali. Namun, dalam beberapa kasus, ketika masalah-masalah yang mendasarinya tidak dapat diselesaikan, khulu' (menebus talak) mungkin menjadi opsi yang lebih realistis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun