Mohon tunggu...
Vinanur Aulia
Vinanur Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Nama : vina nur aulia Nim : 1212131048 Universitas : Dian nusantara Mata kuliah : Akuntansi perpajakan Nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskursus kesadaran pajak : Hawkins, dan cooper pada PPN dan PPnBM

23 Juni 2025   20:35 Diperbarui: 23 Juni 2025   20:35 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : vina nur aulia

Nim : 1212131048

Universitas : Dian nusantara

Mata kuliah : Akuntansi perpajakan

Nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Diskursus Kesadaran Pajak: Hawkins dan Cooper pada PPN dan PPnBM

Pendahuluan

Pajak merupakan instrumen utama dalam membiayai kebutuhan negara, termasuk pembangunan dan pelayanan publik. Di Indonesia, dua jenis pajak penting yang berkaitan langsung dengan konsumsi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun pemungutannya bersifat tidak langsung, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam konteks ini masih menjadi tantangan besar. Dalam kajian hukum dan sosial, konsep kesadaran pajak tak bisa dilepaskan dari pendekatan yang lebih dalam, salah satunya melalui perspektif diskursus yang diangkat oleh tokoh seperti Keith Hawkins dan Christine Cooper.

What: Apa Itu Diskursus Kesadaran Pajak?

Diskursus kesadaran pajak adalah studi tentang bagaimana makna, persepsi, dan praktik perpajakan dikonstruksi melalui interaksi sosial, kebijakan, dan narasi hukum. Hawkins (1984) dalam karyanya "Environment and Enforcement" mengemukakan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal tindakan formal, tetapi juga proses negosiasi, makna simbolik, dan interaksi. Dalam konteks perpajakan, kesadaran pajak bukan hanya soal tahu membayar pajak, tapi bagaimana individu memahami peran pajak dalam masyarakat.

Christine Cooper, dalam konteks akuntansi kritis, menyoroti bagaimana wacana dan struktur kekuasaan membentuk kepatuhan fiskal. Pajak tidak netral; ia beroperasi dalam sistem ideologi, ekonomi-politik, dan representasi sosial. Maka, kesadaran pajak harus dilihat dari sudut pandang sosiologis dan psikologis, bukan sekadar legal-formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun