Nama : vina nur aulia
Nim : 1212131048
Universitas : Dian nusantara
Mata kuliah : Akuntansi perpajakan
Nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Diskursus Kesadaran Pajak: Hawkins dan Cooper pada PPN dan PPnBM
Pendahuluan
Pajak merupakan instrumen utama dalam membiayai kebutuhan negara, termasuk pembangunan dan pelayanan publik. Di Indonesia, dua jenis pajak penting yang berkaitan langsung dengan konsumsi adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun pemungutannya bersifat tidak langsung, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam konteks ini masih menjadi tantangan besar. Dalam kajian hukum dan sosial, konsep kesadaran pajak tak bisa dilepaskan dari pendekatan yang lebih dalam, salah satunya melalui perspektif diskursus yang diangkat oleh tokoh seperti Keith Hawkins dan Christine Cooper.
What: Apa Itu Diskursus Kesadaran Pajak?
Diskursus kesadaran pajak adalah studi tentang bagaimana makna, persepsi, dan praktik perpajakan dikonstruksi melalui interaksi sosial, kebijakan, dan narasi hukum. Hawkins (1984) dalam karyanya "Environment and Enforcement" mengemukakan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal tindakan formal, tetapi juga proses negosiasi, makna simbolik, dan interaksi. Dalam konteks perpajakan, kesadaran pajak bukan hanya soal tahu membayar pajak, tapi bagaimana individu memahami peran pajak dalam masyarakat.
Christine Cooper, dalam konteks akuntansi kritis, menyoroti bagaimana wacana dan struktur kekuasaan membentuk kepatuhan fiskal. Pajak tidak netral; ia beroperasi dalam sistem ideologi, ekonomi-politik, dan representasi sosial. Maka, kesadaran pajak harus dilihat dari sudut pandang sosiologis dan psikologis, bukan sekadar legal-formal.