Mohon tunggu...
Vina Kusuma Febriana
Vina Kusuma Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Olahraga Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

6 Desember 2022   09:38 Diperbarui: 6 Desember 2022   09:44 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari pemikiran islam perkawinan dini bisa di simpulkan apabila sebuah jalinan yang di lakukan calon cewek serta laki laki dikala umurnya sedang baru kurang lebih 17-20 tahun.

Dari mari bisa kita ambil bagian positif serta negative dari perkawinan dini ataupun perkawinan di dasar nyawa Yang awal disini bakal membahas imbas positif perkawinan dini ialah lepasnya dari tingkah laku keji ataupun zina pula menolong dalam kurangi berat orang berumur serta kecuali  itu bisa membuka pintu keuntungan yang sungguh amat besar karna mejanji itu menggenapi agama

Kedua disini bakal membahas imbas negative dari perkawinan dini ialah mampu selaku materi diskusi orang sebelah diakibatkan kedua raja sehari belum lumayan nyawa buat menikah, serta bukan cuma itu saja di umur umur baru pula sedang mempunyai filsafat yang labil, karna seperti itu kalau mau menikah mesti akurat akurat mematangkan umur serta lain semacamnya, tidak segampang apa yang kita bayangkan buat mengawali sebuah ikatan keluarga hangat, karna di sseperti itu kalau telah menikah mesti sama-sama memelihara biar selaku keluarga yang keamanan mawadah serta warahmah mesti sama-sama merangkul antara istri serta suami, kalau ada sebuah dilema istri serta suami pula mesti sama-sama terbuka ataupun mampu pula di ucap sama-sama memohon pernyataan antara suami serta istri biar mampu menjangkau jalur keluar ataupun jalan keluar.

KRITIK  ARTIKEL

Disini aku bakal memberikan kritikan  risalah itu yang bertajuk "Dampak perkawinan Dini serta Problematika normanya" tajuk yang sungguh menarik buat di baca, menaikkan pikiran perihal perkawinan di umur dini dari risalah itu kita ambil bagian positif dari perkawinan itu, bagian positif dari perkawinan dini adalah biar terhindar dari tingkah laku zina serta dari risalah itu mempunyai kesimpulan yang jelas alhasil pembaca bisa baruh memahami  apa isi dari risalah itu.

kenapa aku mengambil tema itu karna tema itu sungguhlah sesuai buat di pelajari di kalagan anak baru yang begitu terburu buru buat menikah baru, adakalanya menikah di umur baru ataupun dini itu cakap serta adakalanya tidak baik jadi kita mesti lebih berdewasa buat mematangkan filsafat kita buat menikah karna menikah tidaklah sebaruh apa yang kita liat di kegiatan kegiatan perkawinan, karna saat seoarang mempelai cowok  melafalkan "aku  nikah serta kawin nya" di situlah tanggung jawab seoarang cowok  diawali buat selaku penghulu yang sholeh ataupun pempimpin yang berpengaruh.

KESIMPULAN

Pernikahan yakni faedah yang mesti dipelihara dengan cakap oleh tiap pendamping, alhasil bakal selaku keluarga yang ketenangan, kalau keluarga sejahtera serta damai, sehingga akan terbentuk keturunan serta aturan sosial yang lebih cakap, karna tiap rumah tangga akan mengatur kehidupannya dengan cakap pula.

Emosi belum  dalam menuntaskan permasalahan rumah tangga yang silih berganti Hasil studi membuktikan apabila perkawinan dini dijalani karna terdapatnya sebuah musibah ataupun mampu diujarkan berbadan dua diluar nikah di karenakan pergaulan selamat anak muda waktu kini yang tidak mampu halangi pergaulanya alhasil berpengaruh tentang negative ialah berbadan dua diluar nikah serta kali itulah diujarkan dengan perkawinan di dasar umur, serta berdsmpak terhadap mental anak di umur dini terutama wanita mampu menghadapi tentang trauma, karena terbentuknya hamil diluar nikah karena tekanan ataupun pemerkosaan Dari pemikiran islam perkawinan dini bisa di simpulkan apabila sebuah jalinan yang di lakukan calon cewek dan laki laki dikala umurnya sedang muda kurang lebih 17-20 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun