Ada satu istilah yang kerap populer dilakangan anak muda zaman sekarang yaitu "meniking" Atau "nikung" Yang memiliki arti mengambil atau merebut calon istri orang lain, ternyata perbuatan tersebut telah ada dari zaman dahulu bahkan larangan nya juga termaktub dalam hadist .Â
Terdapat sejumlah aturan dalam masa khitbah selain dilarang berpegangan dan berduaan. Seorang lelaki dilarang meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya atau lelaki lain, kecuali memang sebelumnya ada izin dalam akad mereka atau jika khitbahnya dibatalkan.Â
Dalam masa khitbah, sebaiknya tidak membiarkan calon untuk menunggu masa pernikahan dengan durasi yang lama, sehingga nanti hatinya tertarik kepada orang lain. Lebih cepat durasi khitbah menuju pernikahan maka akan semakin baik.Â
Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Fiqih Munakahat - Mawarits
Penulis : Vika Aryanti (Mahasiswi PAI Universitas Garut)Â
Dosen Pembina : Anton, S. Pd., M.E.Sy.