Mohon tunggu...
Vika Aryanti
Vika Aryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Garut

Keberhasilan terhadap tujuan yang kita impikan akan berjalan baik ketika semuanya melibatkan Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adab Kedua Mempelai Saat Khitbah

30 November 2021   15:47 Diperbarui: 30 November 2021   15:57 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl

Ada satu istilah yang kerap populer dilakangan anak muda zaman sekarang yaitu "meniking" Atau "nikung" Yang memiliki arti mengambil atau merebut calon istri orang lain, ternyata perbuatan tersebut telah ada dari zaman dahulu bahkan larangan nya juga termaktub dalam hadist . 

Terdapat sejumlah aturan dalam masa khitbah selain dilarang berpegangan dan berduaan. Seorang lelaki dilarang meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya atau lelaki lain, kecuali memang sebelumnya ada izin dalam akad mereka atau jika khitbahnya dibatalkan. 

Dalam masa khitbah, sebaiknya tidak membiarkan calon untuk menunggu masa pernikahan dengan durasi yang lama, sehingga nanti hatinya tertarik kepada orang lain. Lebih cepat durasi khitbah menuju pernikahan maka akan semakin baik. 

Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Fiqih Munakahat - Mawarits

Penulis : Vika Aryanti (Mahasiswi PAI Universitas Garut) 

Dosen Pembina : Anton, S. Pd., M.E.Sy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun