Untuk memastikan RUU Perampasan Aset segera disahkan tanpa adanya permasalahan baru, diperlukan dorongan berkelanjutan melalui tekanan publik yang masif agar pemerintah dan DPR konsisten menjadikannya prioritas. Pemerintah dan DPR dapat memperkuat pembahasan dengan melibatkan secara aktif kelompok masyarakat sipil, akademisi, tokoh politik dan lembaga antikorupsi. Kegiatan tersebut dapat dilakukan agar materi yang jelas bisa tersusun dan melindungi hak-hak dasar, serta mensinkronisasikan draf RUU dengan agenda Prolegnas 2025–2026 agar proses legislasi berjalan terarah dan tepat waktu.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR kini dihadapi 2 pilihan yang sulit. Mereka memilih diri sendiri atau rakyat? Manakah yang akan mereka pilih? melanjutkan "sandiwara" seperti dalam kasus pagar laut ilegal atau membuktikan bahwa sumpah dan etika bukanlah teks mati dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset? Pilihan ini akan menentukan apakah Indonesia akan tetap menjadi "republik hantu" yang dikuasai fobia, atau menjadi negara berdaulat yang berani membersihkan diri dari korupsi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI