Mohon tunggu...
Acep Viki Rosdinar
Acep Viki Rosdinar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi

JPN pada Kantor Pengacara Negara, yang pada saat ini sedang menempuh pendidikan pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi. Hobby membaca, tilawah, bernyanyi, memainkan gitar, olahraga, dan pertanian modern. Tidak tertarik pada dunia politik. Hanya tertarik pada pertanian modern untuk menjadi PeTaNI (Penyangga Tatanan Negara Indonesia) karena ketersediaan pangan merupakan modal pokok untuk menjadi Negara Kesejahteraan (Welfare State).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mendesak Pemda Segera Membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

17 Mei 2021   23:58 Diperbarui: 18 Mei 2021   00:03 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik Hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan Negara”. Politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan Negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.

Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa hukum merupakan sarana pembangunan masyarakat. Lebih lanjut Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa masyarakat yang membangun selalu identik dengan perubahan, sehingga dibutuhkan hukum untuk menjamin perubahan tersebut agar ketertiban dan kepastian hukum tetap terwujud dengan mengatur serta membantu proses perubahan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum yang ideal adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat dan mencerminkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Penegakan hukum menempati posisi yang strategis dalam Pembangunan Hukum. Menurut Jeremy Bentham, penegakan hukum adalah sentral bagi perlindungan hak azasi manusia. Dalam menegakkan hukum harus dipahami bahwa manusia merupakan insan utama yang menentukan segala kegiatan di dalam hukum itu, karena menurut L.M. Friedman : “the legal system is not a machine, it is run by human beings”. Artinya prioritas utama dalam penegakan hukum bukan pada penegakan hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum yaitu para aparatur penegak hukum, mengingat peranan aparatur sangat menentukan dalam penegakan hukum. Sejalan dengan pendapat L.M. Friedman adalah pandangan seorang Hakim Agung Oliver Wendell Holmes bahwa “law is not what been written beautifully within regulation, but what have been conducted by law enforces” (hukum bukanlah apa yang tertulis dengan indah dalam undang-undang, melainkan apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum).

Pandangan L.M. Friedman dan Oliver Wendell Holmes selaras dengan penjelasan UUD 1945, yaitu hal yang penting dalam penyelenggaraan Negara adalah terletak pada semangat penyelenggara Negara. Hal itu penting kata Lord Sankey agar hukum bukan hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus dapat dirasakan (justice must not only be done but it must be seen to be done).

Mewujudkan suatu negara hukum, tidak saja diperlukan norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan sebagai substansi hukum, tetapi juga diperlukan lembaga atau badan penggeraknya sebagai struktur hukum dengan didukung oleh perilaku hukum seluruh komponen masyarakat sebagai budaya hukum. Ketiga elemen ini, baik substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum merupakan sub-sub sistem hukum yang merupakan susunan sistem hukum.

Tujuan hukum nasional dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum, seyogyanya haruslah saling mengimbangi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan dikeluarkannya produk hukum berupa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (terkenal dengan Omnibus Law), telah menambah koleksi produk hukum yang menjadi dasar untuk pembentukan peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Pemerintah khususnya peraturan terkait lingkungan hidup. Walaupun Omnibus Law Cipta Kerja seharusnya termasuk dalam rumpun Hukum Perekonomian/Hukum Ekonomi dengan sub rumpun Ketenagakerjaan dan perlu upaya untuk dilakukan kajian khususnya reformasi hukum (law reform) sesuai dengan dasar hukum, syarat keberlakuan hukum, dan kesesuaiannya dengan sistem hukum Indonesia, serta sesuai dengan tujuan hukum nasional, yang salah satu substansinya mencakup lingkungan hidup nasional.

Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) disamping Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sangat penting bagi pemerintahan daerah untuk segera membentuk produk hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mana setiap daerah memiliki sumber daya alam masing-masing berdasarkan faktor geografis dan topologi wilayahnya, yang dapat dilihat misal dari hasil tambang, peternakan, perikanan, buah-buah dan sayuran, atau daerah industri/usaha, dan lain-lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diatur tentang perizinan berusaha bagi pelaku usaha dan perlu persetujuan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut perlu diteliti terkait dampak lingkungan hidup oleh pemerintah daerah, yang mana berdasarkan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pelaku usaha ada Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) yang berfungsi sebagai telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut harus (wajib) sesuai dengan rencana detail tata ruang pada daerah masing-masing.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Bab II: Persetujuan Lingkungan, Bagian Kedua: Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal,  dalam hal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan, setiap Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun Amdal dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, yang dilakukan melalui pengumuman Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan konsultasi publik. Selain itu pemerhati lingkungan hidup, peneliti, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung. Selanjutnya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut harus mendapat persetujuan teknis dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang mana persetujuan teknis tersebut meliputi :

  1. Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
  2. Pemenuhan Baku Mutu Emisi;
  3. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
  4. Analisis mengenai dampak lalu lintas.

Dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pemerintahan daerah harus cepat membentuk produk hukum berdasarkan kondisi daerah, geografi, dan produk dan/atau barang yang dihasilkan masing-masing, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar lingkungan hidup di daerahnya tetap terjaga demi pembangunan. Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3. Selain sanksi pidana, diatur juga sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun