Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer berdasarkan peraturan baru dalam Undang-Undang ASN.
Setelah tanggal tersebut, tenaga honorer tidak lagi diakui di Indonesia, dan hanya ada dua jenis jabatan di pemerintahan yaitu PNS dan PPPK.
Menpan RB menyatakan bahwa sebanyak 2,3 juta honorer yang terdaftar di data base BKN akan diberi Nomor Induk Pegawai (NIP), yang akan menunjukkan status mereka sebagai ASN PPPK secara resmi.
Namun, proses seleksi PPPK yang harus diikuti oleh tenaga honorer hanyalah formalitas untuk pendataan ulang, dan semua dijamin lulus.
Dalam hal ini, enam kategori yang paling penting untuk pengangkatan PPPK 2024 adalah:
1. Tenaga honorer pendidikan
2. Tenaga honorer kesehatan
3. Tenaga honorer penyuluh
4. Tenaga honorer administrasi
5. Tenaga honorer kebersihan, dan