Mohon tunggu...
vickovicko
vickovicko Mohon Tunggu... Mahasiswa Teknologi Radiologi Pencitraan Unair

Suka membaca dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Proteksi Radiasi Dalam Instalasi Radioterapi

19 Juni 2025   20:12 Diperbarui: 19 Juni 2025   20:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Penerapan penggunaan Radioterapi (Sumber:https://www.cancer.ie/)

Nama: Vicko Asay Farakhan 

Kelas: 2I

Nim: 413241132

Dosen Pengampu: Milaniawati Suwito, S.Tr., Kes

Radioterapi  menjadi satu dari sekian banyak pengobatan alternatif yaitu Terapi menggunakan radiasi yang sangat penting untuk upaya penyembuhan kanker di dunia medis. Radiasi adalah proses perambatan energi dalam bentuk gelombang atau partikel melalui ruang hampa atau materi. Kata radiasi, mungkin sudah tidak asing lagi terutama dalam pemeriksaan radiologi. Namun banyak orang yang belum mengetahui bagaimana peran radiasi dalam membantu pemeriksaan radioterapi. Bahkan tidak sedikit juga orang mengira radiasi sangat berbahaya, padahal jika dilihat dari sisi manfaatnya radiasi memiliki manfaat yang lebih besar daripada bahaya yang di dapat. Tenaga medis, khususnya radiografer dan tenaga kesehatan yang bekerja di lingkungan radiasi telah menerapkan dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap tindakan pemeriksaan.

  Penggunaan proteksi radiasi serta komunikasi kepada pasien harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam layanan radiologi. Proteksi radiasi merupakan prosedur dari bidang Radiologi untuk mengurangi sekaligus melindungi petugas medis dan pasien dari paparan sinar radiasi pengion secara langsung sebagai langkah antisipasi terhadap kecelakaan radiasi ataupun kejadian yang tidak diharapkan terjadi di kemudian hari. Proteksi radiasi harus digunakan pada seluruh metode pemeriksaan atau terapi untuk meminimalisir paparan sinar radiasi berlebih, salah satunya adalah saat menjalankan Radioterapi. Radioterapi sendiri adalah jenis terapi yang melibatkan paparan radiasi dosis tinggi pada bidang radiologi yang berguna untuk membunuh dan mengobati sel kanker atau bisa juga untuk mengecilkan tumor. Biasanya dikombinasikan dengan Kemoterapi dan metode dasar Radioterapi yaitu menerapkan dosis radiasi yang mematikan tumor pada area yang Telah ditetapkan yaitu area sasaran radiasi ,Sementara itu jaringan sehat di sekitarnya menerima paparan radiasi serendah Mungkin, sebagai bentuk penerapan prinsip proteksi radiasi yaitu limitasi dosis.

  Seperti yang kita tau bahwa Radioterapi sendiri menggunakan efek paparan radiasi yang tinggi sekali untuk membunuh sel kanker dan harus menjalankan prosedur proteksi radiasi,hal ini sangat berpengaruh kepada masyarakat dan pekerja radiasi bila tidak dilakukannya prosedur proteksi radiasi. Pengecekan rutin alat dilakukan selama 3-6 bulan sekali, sedangkan uji kesesuaian (kalibrasi) alat radiologi dapat dilakukan setiap 3 atau 4 tahun sekali. Bergantung kebijakan yang berlaku dan jenis alat. Kebocoran radiasi mengukurnya dengan surveymeter, bila ada Kebocoran harus dipastikan tidak lebih dari batas maksimum Kebocoran yang diperbolehkan menurut standar Proteksi radiasi, yaitu 0.5mGy/ jam sebagaimana tercantum dalam peraturan BAPETEN Nomor 15 tahun 2014. Lalu bila ruang pemeriksaan bocor melebihi 0.5mGy/jam disarankan untuk segera melaporkan ke pihak atasan agar segera ditindak lanjuti, sedangkan bila sudah terlanjur terkena dan tidak sadar saat terpapar radiasi berlebih, radiografer diharuskan untuk melakukan medical check up, tujuannya untuk mengetahui sudah berapa banyak radiasi yang diterima oleh radiografer  tersebut, karena batas dosis radiografer adalah 20msv/ 5 tahun secara berturut-turut.

  Radioterapi sendiri memiliki standar ruangan yang berbeda dari standar-standar ruang radiasi lainnya, yaitu ruangan dirancang seperti labirin, tujuannya agar sinar radiasi tinggi dari radioterapi tidak langsung keluar/tembus melainkan harus melewati dan menembus beberapa dinding timbal agar berkurang radiasinya. Pasien juga akan diarahkan selama proses radioterapi agar tidak kemana-mana atau bergerak tanpa anjuran dari radiografer, karena ditakutkan jika terjadi sesuatu. Radiografer sendiri saat proses menjalankan terapi radioterapi tidak mengawasi dibalik kaca pelindung ruangan,melainkan mengkordinasikan diruangan lainnya dengan mengawasi dan memberi intruksi kepada pasien melalui cctv yang ada diruangan radioterapi. Semakin berkembang dan majunya fasilitas Radioterapi diinstalasi rumah sakit diharapkan mampu menurunkan presentase kematian akibat kanker dan tumor  diIndonesia. Meski tergolong  tinggi dosis radiasinya, akan tetapi Radioterapi masih dalam batas aman untuk pasien.

Daftar Pustaka:

   Fitriatuzzakiyyah, N., Sinuraya, K. R., & Puspitasari, I. M. (2017). Terapi kanker dengan radiasi: Konsep dasar radioterapi dan perkembangannya di Indonesia. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia, 6(4), 311--320.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun