Mohon tunggu...
Viandra Fendhi Gunawan
Viandra Fendhi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menuntut ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dan Perceraian dalam KHI

21 Maret 2023   22:56 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Viandra Fendhi Gunawan

NIM: 212121170

Kelas: HKI 4E

Perkawinan Di Mata Islam

Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam merupakan suatu hukum yang mencakup hukum perkawinan, kewarisan dan penyelesaian masalah kebendaan dan hak suatu benda, aturan jual beli, hutang-piutang, kerjasama bagi hasil serta segala pengalihan hak yang berkaitan dengan transaksi yan memiliki aturan sesuai kaidah Islam.

Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI

 Menurut UU No 1 Tahun 1974 perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan membentuk suatu tujuan keluarga yang kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sebuah perkawinan antar manusia sudah semestinya memiliki prinsipnya masing-masing, lalu dalam pasal ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan yakni sebagai berikut:

1.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

2.Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

3.Asas monogamy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun