Mohon tunggu...
Very Irawan
Very Irawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UINSU

KKN-Dr 11

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi Pemerintahan di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Estimasi Hukum

14 Agustus 2020   23:59 Diperbarui: 14 Agustus 2020   23:59 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Penulis :
Nama : Very Irawan
Fakultas : Syariah & Hukum
Jurusan  : Hukum Tata Negara

Universitas Isam Negeri Sumatera Utara
Email : Veryirawan021@Gmail.Com

 Apa itu pemerintahan?
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.Pemerintahan juga merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Arti pemerintahan telah kita lihat jelas diatas yaitu dalam kesimpulannya adalah orang-orang yang terlibat dalam sebuah urusan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada rakyat, Seperti halnya pada saat ini yang sedang terjadi di Indonesia yaitu masa pandemic covid-19 yang tengah mengguncang negara kita sendiri, membuat pemerintah sedikit kewalahan dalam menghadapi kasus-kasus yang terus meningkat setiap harinya.
Apa Itu Pandemi?
Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit koronavirus 2019 (bahasa Inggris: coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Hingga 23 April 2020, lebih dari 2.000.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 210 negara dan wilayah, mengakibatkan lebih dari 195,755 orang meninggal dunia dan lebih dari 781,109 orang sembuh.
Virus SARS-CoV-2 diduga menyebar di antara orang-orang terutama melalui percikan pernapasan (droplet) yang dihasilkan selama batuk. Percikan ini juga dapat dihasilkan dari bersin dan pernapasan normal. Selain itu, virus dapat menyebar akibat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi dan kemudian menyentuh wajah seseorang. Penyakit COVID-19 paling menular saat orang yang menderitanya memiliki gejala, meskipun penyebaran mungkin saja terjadi sebelum gejala muncul. Periode waktu antara paparan virus dan munculnya gejala biasanya sekitar lima hari, tetapi dapat berkisar dari dua hingga empat belas hari. Gejala umum di antaranya demam, batuk, dan sesak napas. Komplikasi dapat berupa pneumonia dan penyakit pernapasan akut berat. Tidak ada vaksin atau pengobatan antivirus khusus untuk penyakit ini. Pengobatan primer yang diberikan berupa terapi simtomatik dan suportif. Langkah-langkah pencegahan yang direkomendasikan di antaranya mencuci tangan, menutup mulut saat batuk, menjaga jarak dari orang lain, serta pemantauan dan isolasi diri untuk orang yang mencurigai bahwa mereka terinfeksi.
Upaya untuk mencegah penyebaran virus termasuk pembatasan perjalanan, karantina, pemberlakuan jam malam, penundaan dan pembatalan acara, serta penutupan fasilitas. Upaya ini termasuk karantina Hubei, karantina nasional di Italia dan di tempat lain di Eropa, serta pemberlakuan jam malam di Tiongkok dan Korea Selatan, berbagai penutupan perbatasan negara atau pembatasan penumpang yang masuk, penapisan di bandara dan stasiun kereta, serta informasi perjalanan mengenai daerah dengan transmisi lokal. Sekolah dan universitas telah ditutup baik secara nasional atau lokal di lebih dari 124 negara dan memengaruhi lebih dari 1,2 miliar siswa.
Pandemi ini telah menyebabkan gangguan sosioekonomi global, penundaan atau pembatalan acara olahraga dan budaya, dan kekhawatiran luas tentang kekurangan persediaan barang yang mendorong pembelian panik. Misinformasi dan teori konspirasi tentang virus telah menyebar secara daring, dan telah terjadi insiden xenophobia dan rasisme terhadap orang Tiongkok dan orang-orang Asia Timur atau Asia Tenggara lainnya.
Telah terlihat bagaimana arti pemerintahan dan pandemic covid-19, disamping hal tersebut pemerintahan tentu sangat terlibat dalam kasus ini, yang mana pemerintah memiliki hubungan erat terhadap sesuatu yang sedang menimpa negaranya sendiri, seiring berjalannya waktu dalam masa pandemic covid-19 pemerintah mengeluarkan direksi aturan-aturan terkait kondisi pemerintahan dan kesehatan masyarakat banyak.
Presiden Joko Widodo, pada 31 Maret 2020 telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sejalan dengan hal tersebut terbit pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sejumlah hal diatur dalam Perppu 1/2020 antara lain, pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, perpajakan, program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan keuangan negara, dan lainnya. Di mana terdapat hal menarik yang diatur dalam Perppu tersebut, khususnya pada Pasal 27, yang pada pokoknya mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. Selain itu, pada Pasal 27 tersebut diatur pula perlindungan bagi Pejabat yang menjalankan tugasnya dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar tidak dapat dituntut baik pidana, maupun perdata.
Selain itu terdapat pula peraturan perundang-undangan lainnya yang sejalan dengan ketentuan tersebut, seperti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Bahwa semakin banyak diterbitkan peraturan perundang-undangan untuk mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak pula kekosongan hukum baru yang akan muncul. Begitupun di masa pandemi seperti saat ini. Sekalipun demikian, negara tetap dituntut untuk bergerak cepat. Jangan sampai tidak adanya dasar peraturan perundang-undangan, membuat pemerintah menjadi tidak dapat melaksanakan aktivitasnya. Agar tidak adanya kebuntuan, dan disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah dituntut berani untuk melakukan Penetapan.
Apa yang terjadi pada pemerintahan ditengah pandemi ?
Pandemi Covid-19 menyebar dengan cepat dari China ke seluruh dunia. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi dan salah satu tujuan wisata terbesar, tidak terbebas dari dampak ini. Merespon hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan kondisi ini sebagai bencana nasional pada 14 Maret 2020. Sejumlah Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah merespon cepat himbauan ini untuk meminimalisir penyebaran yang semakin masif.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar konferensi pers mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang kemudian diperbaharui dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020, yang menghimbau agar seluruh ASN dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal masing-masing (work from home). Selain work from home, pada konferensi pers tersebut, pemerintah juga menghimbau, agar ASN di seluruh Indonesia tidak ada yang mudik atau melakukan perjalanan keluar daerah. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar sesuai dengan aturan disiplin.
Kebijakan ini membatasi kegiatan untuk bersekolah dan bekerja. Kegiatan akademis dengan pertemuan langsung di lembaga pendidikan dinonaktifkan dan beralih ke pengajaran jarak jauh, akses ke layanan hiburan terbatas, pembatasan aktifitas peribadatan, penutupan tempat wisata dan, yang terbaru, pembatasan kedatangan dari sejumlah negara juga dilakukan. Dalam kebanyakan kasus ketika seluruh negara disarankan untuk tetap di dalam rumah dan menghindari kontak dengan orang lain, skenario seperti itu juga akan sangat membatasi akses ke layanan vital atau sepenuhnya menghentikan segala fungsi normal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun