Mohon tunggu...
Ahmad Nurul Very Ardiansyah
Ahmad Nurul Very Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Seorang mahasiswa seng sedang menjalani proses untuk menuju kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengaruh Penggunaan Media Terhadap Kehidupan Bermasyarakat

19 Mei 2022   13:30 Diperbarui: 19 Mei 2022   13:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Media adalah sarana wadah untuk menuangkan aspirasi yang kita miliki. Semua orang dapat mempublikasi karyanya berupa tulisan, foto, ataupun video. Media pun sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Media sekarang menjadi alat yang dapat membantu dalam keperluan dan aktivitas, karena sifat media dapat mempermudah bagi siapa saja yang memanfaatkannya. Media juga terbagi menjadi beberapa macam media ada media masa, media sosial, dan media personal, masing masing mempunyai peran dan kegunaan masing masing. Saat ini maraknya pemberitaan di media dan konten dari public figure sangatlah berpengaruh dengan masyarakat saat ini. Karena masyarakat kita yang mudah Terpovokasi.

Karena Masyarakat  negara Indonesia termasuk menjadi negara yang masih kurang akan minat membaca. Ini dibuktikan berdasarkan data UNESCO yang mengatakan bahwa, minat membaca di Indonesia hanya 0,001%. Dan "Tingkat literasi Indonesia pada penelitian di 70 negara itu berada di nomor 62," ujar Staf ahli Menteri dalam negeri (Mendagri). Akibat Rendahnya minat baca masyarakat kita sangat mempengaruhi kualitas bangsa Indonesia, sebab dengan rendahnya minat baca, tidak bisa mengetahui dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi di dunia, di mana pada ahirnya akan berdampak pada ketertinggalan.

Contoh persoalan pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat. saat di Gedung Putih tersebut, presiden Jokowi hadir bersama pemimpin negara-negara ASEAN lainnya. Jokowi pun disambut oleh  joe Biden dan kemudian bersalaman, hingga berfoto bersama. Dan media pun menyorot moment tersebut,

Ada suatu moment saat presiden Indonesia Jokowi di acuhkan oleh JOE BIDEN, foto tersebut  membuat opini masyarakat menjadi pikiran yang negatif kepada presiden indonesia, sehingga viral di twitter yang di publikasikan oleh salah satu public figure dan banyak warganet yang menggomentari foto tersebut.

sehingga mengundang opini-opini dari warganet yang menggunakan twitter untuk saling bertukar pendapat. Bahkan ada beberapa oknum yang memprovokasi dengan rasionalisasi sehingga menyebabkan opini public akan tergiring dengan gagasan yang sama.

Jadi, yang memunculkan berbagai opini di platform tersebut adalah seseorang yang mencoba mengeluarkan pendapat tentang apa yang ada di pikirannya. Sebenarnya setiap orang pasti sudah memiliki persepsinya masing-masing, tetapi dengan adanya opini baru yang muncul dalam komunikasi politik tersebut dapat menggiring seseorang dalam persepsi yang baru.

Kebebasan atau kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dianut di Indonesia merupakan kebebasan yang sesuai dengan Pancasila. Dimana dalam kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab. Pada dasarnya, kebebasan berpendapat sudah di atur oleh Pemerintah. Melalui Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak membatasi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

Contoh pelanggaran UU ITE yaitu Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28). Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).

Di dalam beberapa pasal dalam UU ITE khususnya, disebutkan pasal karet karena dapat menimbulkan multitafsir. Adanya pasal yang multitafsir ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelaporan. Persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi.

UU ITE akhirnya bakal direvisi secara terbatas pada pasal-pasal karet. Revisi terbatas UU ITE ini juga sekaligus untuk menghilangkan anggapan kriminalisasi di tengah masyarakat. Rencana revisi terbatas UU ITE ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers, Selasa (8/6/2021).

*Oleh Ahmad Nurul Very A Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun