Penutup
PMK 35/2019 adalah langkah maju dalam mengatur BUT, tetapi belum sempurna. OECD terlalu berpihak pada negara maju, sedangkan UN lebih berpihak pada negara berkembang. Indonesia perlu melakukan reformulasi PMK dan memperkuat posisi dalam perjanjian global untuk memastikan keadilan fiskal yang berkelanjutan. Dengan begitu, kontribusi pajak dari perusahaan multinasional dapat lebih optimal, dan manfaat ekonomi dapat lebih dirasakan masyarakat luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI