Mohon tunggu...
Verby Letisya
Verby Letisya Mohon Tunggu... Mahasiswi S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

Mahasiswi Magister Akuntansi - NIM 55524120027- Fakultas Ekonomi dan Bisnis- Universitas Mercu Buana-PAJAK INTERNASIONAL Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 2_Pajak Internasional_Kritik Bentuk Usaha Tetap dalam PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model_Prof. Dr. Apollo Daito, SE., AK., M.Si.

1 Oktober 2025   07:29 Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perspektif Moral Kantian

Dari perspektif etika Kantian, OECD Model tidak universal karena hanya menguntungkan negara maju. UN Model lebih adil, tetapi rawan instrumentalitas karena cenderung melihat investor sebagai sarana fiskal. PMK 35/2019 mencoba mendekati moral universal dengan melindungi kepentingan nasional, namun implementasinya masih agresif. Prinsip Kantian menekankan bahwa setiap pihak harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Rekomendasi Reformulasi

PMK 35/2019 perlu direformulasi agar lebih efektif. Pertama, aturan harus disinkronkan dengan P3B agar tidak terjadi tumpang tindih. Kedua, definisi BUT digital harus diperjelas untuk menyesuaikan era ekonomi digital. Ketiga, perlu keseimbangan antara keadilan fiskal dan kepastian hukum. Keempat, transparansi administrasi harus ditingkatkan. Kelima, Indonesia perlu mendorong kesepakatan multilateral untuk memperkuat posisi dalam forum global.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Implikasi Praktis untuk Indonesia

Tanpa aturan kuat, Indonesia sebagai negara sumber berisiko kehilangan penerimaan pajak. PMK 35/2019 memperkuat fiskal domestik, tetapi harmonisasi dengan UN Model dibutuhkan agar keadilan internasional tercapai. Dalam konteks sektor ekstraktif seperti pertambangan, integrasi aturan domestik dan prinsip internasional menjadi kunci untuk memastikan bahwa laba yang dihasilkan dari kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Kesimpulan

Secara keseluruhan, OECD Model lebih melindungi negara domisili, UN Model lebih menguntungkan negara sumber, sementara PMK 35/2019 merupakan adaptasi Indonesia yang masih perlu reformulasi. Prinsip keadilan fiskal menuntut bahwa laba yang dihasilkan di Indonesia harus dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga persoalan etika dalam memperlakukan negara sumber sebagai pihak yang setara dalam tata kelola ekonomi global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun