Kritik terhadap OECD Model
OECD Model dikritik karena bias terhadap negara domisili yang mayoritas negara maju. Model ini membatasi hak negara sumber dalam menarik pajak, sehingga tidak adil bagi negara berkembang seperti Indonesia. Secara moral, OECD memperlakukan negara sumber hanya sebagai sarana untuk kepentingan perusahaan multinasional, bukan sebagai subjek yang berhak atas keadilan fiskal.
Kritik terhadap UN Model
Meskipun lebih adil bagi negara sumber, UN Model juga tidak lepas dari kelemahan. Model ini bisa dianggap memperlakukan investor asing hanya sebagai alat fiskal. Risiko pajak berganda dan beban berlebih bagi investor asing juga perlu dipertimbangkan. Kritik ini menegaskan perlunya keseimbangan antara kepentingan fiskal negara sumber dan daya tarik investasi.
Kritik terhadap PMK 35/2019
PMK 35/2019 juga memiliki kelemahan. Pertama, aturan ini tidak sepenuhnya sinkron dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kedua, penerapan PMK dapat mengurangi daya tarik investasi karena dianggap menambah beban administrasi. Ketiga, PMK kurang adaptif terhadap ekonomi digital yang berkembang pesat. Keempat, minimnya transparansi dan edukasi bagi investor menyebabkan implementasi tidak optimal.