Mohon tunggu...
Verby Letisya
Verby Letisya Mohon Tunggu... Mahasiswi S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

Mahasiswi Magister Akuntansi - NIM 55524120027- Fakultas Ekonomi dan Bisnis- Universitas Mercu Buana-PAJAK INTERNASIONAL Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 2_Pajak Internasional_Kritik Bentuk Usaha Tetap dalam PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model_Prof. Dr. Apollo Daito, SE., AK., M.Si.

1 Oktober 2025   07:29 Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:21 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)
Kasus jasa konsultan asing juga memberikan gambaran nyata. Konsultan "ABC Consulting Ltd." menandatangani kontrak 200 hari di Indonesia. OECD menilai tidak terbentuk BUT karena tidak ada kantor tetap. Sebaliknya, UN Model dan PMK 35/2019 menilai BUT terbentuk, sehingga laba Rp 8.000.000.000,- dikenakan pajak 22 % atau Rp 1.760.000.000,-. 

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Kritik terhadap OECD Model

OECD Model dikritik karena bias terhadap negara domisili yang mayoritas negara maju. Model ini membatasi hak negara sumber dalam menarik pajak, sehingga tidak adil bagi negara berkembang seperti Indonesia. Secara moral, OECD memperlakukan negara sumber hanya sebagai sarana untuk kepentingan perusahaan multinasional, bukan sebagai subjek yang berhak atas keadilan fiskal.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Kritik terhadap UN Model

Meskipun lebih adil bagi negara sumber, UN Model juga tidak lepas dari kelemahan. Model ini bisa dianggap memperlakukan investor asing hanya sebagai alat fiskal. Risiko pajak berganda dan beban berlebih bagi investor asing juga perlu dipertimbangkan. Kritik ini menegaskan perlunya keseimbangan antara kepentingan fiskal negara sumber dan daya tarik investasi.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Kritik terhadap PMK 35/2019

PMK 35/2019 juga memiliki kelemahan. Pertama, aturan ini tidak sepenuhnya sinkron dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Kedua, penerapan PMK dapat mengurangi daya tarik investasi karena dianggap menambah beban administrasi. Ketiga, PMK kurang adaptif terhadap ekonomi digital yang berkembang pesat. Keempat, minimnya transparansi dan edukasi bagi investor menyebabkan implementasi tidak optimal.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun