Mohon tunggu...
Verby Letisya
Verby Letisya Mohon Tunggu... Mahasiswi S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

Mahasiswi Magister Akuntansi - NIM 55524120027- Fakultas Ekonomi dan Bisnis- Universitas Mercu Buana-PAJAK INTERNASIONAL Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kuis 2_Pajak Internasional_Kritik Bentuk Usaha Tetap dalam PMK 35/2019, OECD Model, dan UN Model_Prof. Dr. Apollo Daito, SE., AK., M.Si.

1 Oktober 2025   07:29 Diperbarui: 1 Oktober 2025   12:21 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BUT dalam OECD Model

OECD Model menekankan konsep fixed place of business atau tempat usaha tetap. Contohnya adalah kantor, pabrik, gudang, atau proyek konstruksi dengan durasi lebih dari 12 bulan. OECD Model tidak mengakui jasa sebagai BUT apabila dilakukan tanpa kantor tetap. Fokus OECD adalah menciptakan kepastian hukum dan menghindari pajak berganda. Namun, pendekatan ini sering dianggap bias karena lebih melindungi kepentingan negara maju sebagai domisili perusahaan multinasional.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

BUT dalam UN Model

Berbeda dengan OECD, UN Model memberikan ruang yang lebih luas bagi negara sumber untuk menarik pajak. UN Model mengenal konsep service permanent establishment, yaitu jasa yang berlangsung lebih dari 183 hari dapat dikategorikan sebagai BUT. Selain itu, proyek konstruksi dengan durasi lebih dari enam bulan juga termasuk BUT. Dengan demikian, UN Model memberikan hak yang lebih besar bagi negara sumber seperti Indonesia dalam memungut pajak atas laba yang dihasilkan di wilayahnya.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Perbandingan Kritis

Jika dibandingkan, PMK 35/2019 lebih dekat dengan UN Model daripada OECD Model. PMK mengatur bahwa proyek konstruksi lebih dari 183 hari akan membentuk BUT. OECD menetapkan batas 12 bulan, sementara UN hanya enam bulan. Dengan demikian, PMK mencoba menyeimbangkan antara standar internasional dan kepentingan nasional.

Dokumen Pribadi (2025)
Dokumen Pribadi (2025)

Kasus Ilustratif

Kasus konstruksi asing menunjukkan relevansi aturan ini. Perusahaan XYZ Ltd. menjalankan proyek delapan bulan senilai Rp 100.000.000.000,- di Indonesia. Menurut OECD, perusahaan tersebut tidak termasuk BUT sehingga Indonesia tidak berhak memungut pajak. Namun, menurut UN Model dan PMK 35/2019, perusahaan dianggap BUT dan wajib membayar pajak sebesar 22 % dari laba Rp 30.000.000.000,-  yaitu Rp 6.600.000.000,-.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun