Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Lahan Pemakaman di Kota Bogor Semakin Padat

30 Maret 2016   22:09 Diperbarui: 30 Maret 2016   22:40 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kantor UPTD Pemakaman Kota Bogor (Dokumentasi: Pribadi)"][/caption]BOGOR, 30 Maret 2016 – Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor saat ini semakin padat. Dari delapan TPU yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Kota Bogor ada dua TPU yang sudah sangat padat. Diantaranya adalah TPU Dreded dengan prosentase kepadatan mencapai 98,14% dan TPU Blender sebesar 98,6%.

Padatnya lahan pemakaman dikedua TPU tersebut menjadikan penumpukan di beberapa makam. Penumpukan makam ini hanya boleh dilakukan pada jenazah yang memiliki hubungan keluarga saja. UPTD Pemakaman Kota Bogor sendiri tidak memaksa agar dilakukan penumpukan makam tersebut kepada masyarakat. Mereka akan diarahkan ke lahan yang masih kosong terlebih dahulu.

“Keluarga yang ingin melakukan penumpukan makam juga harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu agar tidak ada permasalahan ke depan nantinya” ujar Staff UPTD Pemakaman Kota Bogor, Raden Muhammad Dimyati.

Selain itu ada syarat lain bila ingin dilakukan penumpukan makam. Syarat tersebut adalah makam hanya boleh diisi maksimal dua jenazah dengan jeda tiga tahun keatas setelah jenazah pertama dimakamankan.

UPTD Pemakaman Kota Bogor saat ini mengelola delapan TPU yang tersebar di Kota Bogor. Diantaranya TPU Cimahpar, TPU Situ Gede, TPU Dreded, TPU Cipaku, TPU Gununggadung, TPU Mulyaharja, TPU Blender dan TPU Kayumanis. Semua pemakaman yang dikelola oleh UPTD Pemakaman Kota Bogor adalah tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Sifatnya sewa bagi warga yang dimakamkan di delapan TPU tersebut sesuai Perda No. 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

“Tanah pemakaman sendiri ada dua kelompok yaitu Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah dan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang merupakan tanah wakaf masyarakat” ungkap staff UPTD Pemakaman Kota Bogor, Raden Muhammad Dimyati.

Selain itu UPTD Pemakaman Kota Bogor saat ini juga sedang melakukan pembenahan di setiap TPU Kota Bogor. Pembenahan dilakukan agar TPU di Kota Bogor terlihat lebih rapih dan bagus, serta untuk menghilangkan kesan “angker” terhadap pemakaman dimata masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun