Berangkat dari fakta bahwa masalah sosial khususnya narkoba membutuhkan perhatian dan penanganan khusus, maka pada tahun 2011 Yayasan Caritas PSE mendirikan sebuah pusat perawatan dan pemulihan adiksi narkoba yang berpusat di Jalan Sei Asahan 42 Kota Medan.
Caritas PSE sendiri merupakan organisasi sosial yang berada dibawah naungan Keuskupan Agung Medan yang aktif dalam pemberdayaan masyarakat yang rentan terhadap permasalahan sosial seperti narkoba, HIV-AIDS, dan bencana alam.
Pusat perawatan dan pemulihan (rehabilitasi) ini bukan hanya dibangun untuk menyediakan layanan kesehatan untuk para pengguna narkoba yang hidup dalam situasi berisiko, tetapi juga sebagai pusat pemulihan bagi orang-orang yang hidup dan terdampak dengan permasalahan narkoba untuk memperbaiki kualitas kehidupan sehingga dapat melaksanakan peran dan fungsinya kembali secara baik di masyarakat.
Dalam menjalankan programnya seperti namanya, Caritas (latin) yang artinya Cinta Kasih, Caritas PSE meyakni bahwa cinta kasih yang tulus dapat memberikan harapan dan mampu meningkatkan martabat pengguna narkoba yang selama ini mendapat stigma buruk dari masyarakat. Cinta kasih dapat “mengangkat” mereka kembali lewat perhatian, pengetahuan, penghargaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada mereka yang terdampak narkoba.
Daya tampung pasien rawat inap di pusat rehabilitasi ini sebanyak 20 orang. Pusat rehabilitasi ini memiliki fasilitas yang sangat memadai. Terdapat 4 kamar tidur yang dilengkapi dengan kamar mandi dalam. Selain itu ada ruang drop in, ruang konseling, ruang tamu, dan dapur yang lengkap.




Sejak didirikan hingga Oktober 2016 tercatat 223 klien pengguna narkoba yang terlayani di pusat rehabilitas Caritas. Bisa dikatakan daya tampung pusat rehabilitasi ini terbatas karena sering mereka harus menolak pecandu yang ingin direhab. Seperti yang diungkapkan Anjela Ambarita, salah seorang staf di rehabilitasi tersebut. Sehingga saat ini sedang dibangun pusat pemulihan adiksi dengan kapasitas yang lebih besar berlokasi di Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang. Diharapkan nantinya bisa menampung setidaknya 60 orang dalam satu periode perawatan.
Saat ini Yayasan Caritas PSE telah menjadi salah satu rujukan utama Badan Nasional Narkotika dan Kementrian Sosial Republik Indonesia untuk pusat perawatan dan pemulihan adiksi bagi para pengguna narkoba di wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial tentang Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk para pengguna Narkoba di Wilayah Sumatera Utara dan Surat Kesepakatan Bersama (MOU) antara Badan Narkotika Nasional dan Caritas PSE untuk memberikan perawatan kepada para penggunan Narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Apa yang menyebabkan pusat perawatan dan pemulihan pecandu narkoba Caritas PSE menjadi rujukan utama BNN?
Caritas PSE memiliki program rehabilitasi yang memanusiakan pengguna narkoba. Mereka dianggap sebagai korban dari narkoba yang beredar di masyarakat. Jadi mereka berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua untuk hidup yang lebih bermartabat.
Program perawatan dan pemulihan dilakukan oleh orang-orang yang terlatih dan profesional yang memegang teguh prinsip-prinsip melayani dengan cinta dan kasih.
Apa yang dilakukan di pusat rehabilitasi ini adalah proses recovery dan treatment. Salah satunya adalah program detoksifikasi. Ini merupakan tahapan pertama yang harus dilalui oleh setiap pecandu. Pada tahap ini dilakukan pembersihan racun dari dalam tubuh secara ALAMI yang diawasi oleh tim medis dan konselor.