Mohon tunggu...
Venansius Priade Christian
Venansius Priade Christian Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Indie

Buku : Do More to Gain More

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Adat dan Komersialisasi Hukum Adat

17 Februari 2019   22:37 Diperbarui: 17 Februari 2019   23:34 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Adat merupakan hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat adat. Secara umum prinsip dalam keberadaan hukum adat menjadi pedoman di dalam kehidupan bermasyarakat di daerah pedalaman yang masih memiliki hukum adat. Menjaga kelestarian hukum adat sekarang dihadapkan dengan banyak tantangan. 

Kehidupan beradat kian dilupakan seiring berkembangnya teknologi atau era industri 4.0. Terutama untuk masyarakat daerah pedalaman, sudah seharusnya keberadaan hukum adat menjadi aturan yang mengikat untuk mengatur kehidupan dalam masyarakat adat. 

Eksistensi hukum adat yang dianggap hanya merupakan sebuah hukum yang daya pengikatnya tidak sekuat hukum pidana, membuat hukum adat seringkali menjadi objek komersialisasi. Dengan adanya beberapa praktek komersialisasi yang dilakukan oleh masyarakat adat maupun pihak luar. Menimbulkan perhatian bagi penegakan untuk eksistensi hukum adat dari pihak-pihak yang berpotensi mendistorsi hukum adat tersebut.

Beberapa pihak menganggap hukum adat bisa digantikan dengan uang. Sebagai contoh hukum adat Dayak Simpakng untuk individu yang mencuri sebanyak dua real, tapi seringkali di komersialisasikan dalam bentuk uang. Yang secara pasti mengurangi makna kekuatan dari hukum itu sendiri. Bentuk komersialisasi memang bisa saja menguntungkan untuk salah satu pihak. 

Tapi, akan sangat berdampak buruk terhadap kekuatan hukum adat tersebut. Konsistensi sangat dibutuhkan dalam menjaga dan melestarikan hukum adat. Konsisten dalam memberlakukan sangsi terhadap pihak terkait yang mengkomersialisasikan hukum adat.

Ada kasus yang sejumlah pihak perlu mengeluarkan uang. Tapi, tetap saja bukan komersialisasi hukum adat. sebagai contoh, saat terjadi kecelakaan orang yang menjadi korban (tidak bersalah) mendapatkan uang untuk biaya pengobatan sejumlah biaya perawatan. Bukannya, malah orang yang menjadi korban/keluarga korban menentukan nominal untuk si pelaku. Dalam kasus tersebut hukum adat tetap harus diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Penetapan undang-undang dan pengakuan dunia nasional, internasional sangat diperlukan terhadap kelestarian hukum adat. dengan adanya pengakuan akan hukum adat. masyarakat adat akan memiliki rasa antusias yang tinggi untuk terus melestarikan hukum, hutan dan tradisi yang selama ini menjadi warna unik masyarakat adat. 

Masyarakat adat memiliki potensi besar untuk maju. Intervensi pemerintah menjadi salah satu faktor yang bisa membangkitkan semangat masyarakat adat dalam bentuk pelestarian hukum adat. Pembuatan buku untuk melestarikan hukum adat merupakan bentuk kepedulian terhadap usaha pelestarian hukum adat. 

Pendidikan adat sebagai identitas diri sangat penting. Perubahan pola kehidupan pada generasi milenial akan sangat memungkinkan hukum adat menjadi tenggelam dan lebih buruknya terancam kelestariannya. Oleh karena itu, kepedulian untuk terus menegakkan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun