Mohon tunggu...
Rif'atul U'ba
Rif'atul U'ba Mohon Tunggu... -

hidupmu adalah fikiranmu

Selanjutnya

Tutup

Money

Gadai Menjadi Andalan Utama

23 Desember 2016   00:52 Diperbarui: 23 Desember 2016   01:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

            Semua manusia sudah tidak asing lagi  dengan nama.a Uang, uang merupakan sumber pokok utama yang selalu mengelilingi kehidupan manusia. Namun, apa jadinya saat uang tidak lagi ada saat di butuhkan?  solusi yang terfikir adalah hutang! dan gadai!. 

            Hutang bukanlah jalan satu-satunya untuk  mendapatkant uang dengan cepat, berhutang seringkali membuat penghutang kesulitan membayar hutangnya karna adanya sistem bunga yang besar. namun, selain meminjam uang kita bisa menggunakan cara yang lebih mudah yaitu Gadai. Di artikel kali ini akan mengulas sedikit tentang Gadai dan sebagain yang bersangkutan dengan Gadai.

            Nah, sebelumnya kita harus mengetahui apa sih gadai itu? Dalam KUHP Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh seorang berhutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan pemberi hutang atau oleh orang lain atas namanya, dan  memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk melunasi barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut, di mana mereka harus menggadaikan barang agar memperoleh uang. Gadai sendiri menurut syara’ adalah penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapatdijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.

            Gadai bersifat derma sebab atas apa yang diberikan penggadai kepada penerima gadai tidak di tukar dengan barang lain. sesungguhnya barang yang di berikan oleh penggadai adalah hutang bukan menukar  atas barang yang digadaikan. Setelah mengerti akan pengertian gadai kemudian kita harus mengetahui juga syarat-sayrat dan rukun  gadai. Syarat-syarat gadai yaitu: 1. Dalam gadai harus ada perjanjian  untuk memberi hak gadai. 2. Dalam gadai barang itu adalah barang yang dilepas atau berada di luar kekuasaan dari si pegadai. Syarat gadai sendiri menurut sayyid sabiq adalah: dewasa, sehat atau tidak gila, dan barang yang di gadaikan sudah ada pada saat teerjadinya akad gadai, dan barang sudah dapat di pegang oleh pegadai.

            Rukun gadai menurut ulama hanafiyah adalah ijab dan qabul dari penggadaidan penerima gadai, seperti pada akad yang lain. namun akad dalam gadai tidak akan sempurna apabila belum ada penyerahan barang. Sedangkan selain ulama hanafiyah rukun gadai meliputi: sighat, aqid, jaminan, dan hutang.

            Bagi seorang pemegang gadai dia berhak menjual barang gadai apabila masa gadai sudah berakhir dan hasil dari barang yang di gadai di jadikan sebagai uang pelunasan hutang dan sisanya dikembalikan pada pegadai, pemegang gadai juga berhak mendapat ongkos atas jasanya yang telah menjaga berang pegadai, dan pemegang gadai dapat menahan barang yang telah digadaikan sebagai jaminan.

            Bukan hanya itu, namun pemegang gadai juga bertanggung jawab atas hilang dan turunnya nilai barang yang di gadaikan, pemegang gadai juga bertanggung jawab memberitahukan pegadai apabila barangnya akan di jual, dan bertanggung jawab atas hasil barang yang dijual.

            Hukum gadai menurut para ulama  adalah boleh dan tidak diwajibkan.  Hukum gadai juga di jelaskan pada Al-quran dan As-sunah seperti pada Qs. Al-Baqarah:238, dan As-Sunnah yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari dan Muslim. Namun apabila gadai di jalankan hanya ingin mengambil atau menarik manfaat maka hukumnya menjadi riba sedangkan riba adalah sesuatu yang haram seperti hadis berikut ini:

HR. ibnu syaibah:

عن ابراهيم, قال: كل قر ض جر منفعته, فهو ربا.(رواه ابن ابي شيبة)

“ dari ibrahim berkata, rasulullah SAW bersabda: semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba” (HR. ibnu abi syaibah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun