Mohon tunggu...
velisita depista
velisita depista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pista

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Belum Siap dengan Tilang Online?

5 Mei 2021   16:08 Diperbarui: 5 Mei 2021   16:11 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maraknya terjadi pelanggaran lalu lintas, membuat pemerintah dengan gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepolisian Daerah Sulawesi Barat merupakan salah satu polda yang sedang merencanakan dan mempersiapkan penerapan ETLE ini. Untuk daerah Sulawesi Barat, wilayah yang akan pertama kali menerapkan program ini adalah Kabupaten Polewali Mandar.

Penerapan sistem tilang elektronik tentu saja menjadi capaian yang luar biasa bagi Kabupaten Polewali Mandar. Sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan peraturan dan rambu lalu lintas.

Adanya perencanaan penerapan sistem tilang elektronik ini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu postingan Polman Update di Facebook (12/03/21) tentang perencanaan penerapan tilang elektronik ini, menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan perdebatan.  Sebagian besar masyarakat menyambut antusias kabar ini sebagai upaya dan salah satu langkah awal Kabupaten Polewali Mandar dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, tidak sedikit masyarakat yang juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki beberapa sarana prasarana, seperti lampu lalu lintas yang kerap kali mengalami masalah. Ada beberapa komentar yang menyatakan bahwa lampu lalu lintas di beberapa titik di Kabupaten Polewali Mandar sering mengalami error sehingga membuat pengendara resah.

Terlepas dari pro dan kontra penerapan ELTE, sistem ini patut diterapkan. Selain karena akan ada pengawasan 24 jam, pemasangan 20 kamera dan 1 speedcam akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga berpeluang menurunkan angka kecelakaan. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan juga akan meminimalisir jumlah polisi lalu lintas yang berjaga di lapangan.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah banyak diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Menurut Pengamat Transportasi Ellen Tangkudung, penerapan sistem ELTE memiliki peluang besar dalam mengurangi pelanggar lalu lintas. Ellen menegaskan bahwa agar sistem ini efektif, ada tiga hal yang harus dilakukan, yaitu tidak ada interaksi langsung dengan petugas, harus ada basis data yang akurat dari registrasi dan identifikasi kendaraan, dan sosialisasi yang tepat sasaran.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriano telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang penerapan tilang elektronik ini. Hal ini tentu bertujuan agar masyarakat dapat memahami alur dan tata penerapan sistem tilang elektronik. Selain itu, AKBP Ardi Sutriano mengatakan bahwa saat ini pihak polres terus mempersiapkan sarana prasarana agar jika tiba saatnya diterapkan, sistem tilang elektronik dapat dilaksanakan secara maksimal.


Ada beberapa alur dalam tilang online ini, yaitu pertama, polisi menilang pelanggar. Kedua, petugas atau polisi menginput data pelanggar di aplikasi E-tilang. Ketiga, nomor registrasi dan denda tilang dikirim melalui aplikasi pelanggar. Keempat, denda dibayar melalui bank atau mobile banking. Kelima, pengadilan memutuskan jenis pelanggaran dan denda. Lalu yang terakhir, apabila ada kelebihan dana, bank akan mengubungi. Namun, menurut salah satu sumber, saat tilang elektronik diterapkan di Kabupaten Polewali Mandar, maka surat tilang dan bukti pelanggaran akan langsung dikirim ke alamat rumah pelanggar agar segera ditindaklanjuti dan segera diurus.

Dikaitkan dengan bidang pendidikan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan memberikan pengaruh positif bagi peserta didik. Pelanggaran seperti berkendara dibawah umur tanpa memiliki SIM tentu akan menjadi salah satu pelanggaran yang akan ditindaklanjuti. Pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah, berkendara secara ugal-ugalan, dan melebihi batas kecepatan 80 km/jam juga akan ditindak oleh polres. Dapat dikatakan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya dilakukan oleh peserta didik, melainkan juga orang dewasa. Namun, sejauh pengamatan, pelanggaran-pelanggaran tersebut mayoritas dilakukan oleh peserta didik.

Dengan diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang online, akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar menaati rambu lalu lintas. Khusus bagi peserta didik, penerapan tilang online akan membuat peserta didik lebih disiplin dan berhati-hati dalam berkendara. Hal ini tentu menjadi kabar baik karena tilang online dapat mengarahkan masyarakat agar lebih taat aturan.

Referens: Kumparan dan Tirto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun