Mohon tunggu...
Vivit varischa
Vivit varischa Mohon Tunggu... Lainnya - Alo

Semangat!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Administrasi dan Hukum Internasional

14 Mei 2024   20:08 Diperbarui: 14 Mei 2024   20:11 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum administrasi negara dan hukum internasional merupakan hukum yang secara keseluruhan memiliki dua sistem hukum yang berbeda. Perbedaan tersebut bisa kita liat dari Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.

Namun dalam beberapa sumber, dapat ditemukan beberapa paham yang terkait dengan hubungan antara hukum administrasi negara dengan hukum internasional. Paham pertama yang ditemukan adalah dualisme, yang menyatakan bahwa hukum administrasi negara dan hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhan. Paham lain yang ditemukan adalah monisme, yang berpendapat bahwa hukum administrasi negara dan hukum internasional saling berkaitan satu sama lainnya. Kedua hal tersebut saling berintegrasi dalam beberapa hal.

Pertama, Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dapat menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional. Sehingga hukum administrasi negara dapat berfungsi sebagai sumber hukum dalam hukum internasional. Contohnya, perjanjian internasional yang disepakati oleh Presiden dan disahkan melalui Keputusan Presiden dapat berlaku sebagai sumber hukum yang mengikat negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.

Kedua, hukum internasional dapat berfungsi sebagai pedoman dan ukuran dalam mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional. Perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara dan organisasi-organisasi internasional dapat menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional. Contohnya, Konvensi ILO No. 88 Concerning the Organization of the Imployment Service (Konvensi ILO No. 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja) dapat berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional dalam hal penempatan tenaga kerja.

Dalam hukum administrasi negara dengan hukum internasional di dalam nya memiliki perbedaan dan persamaan, bisa di lihat dari :
Perbedaan :
1. Objek: Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.
2. Sumber: Hukum administrasi negara berbasis pada peraturan perundang-undangan nasional, sedangkan hukum internasional berbasis pada perjanjian internasional dan konvensi internasional.
3. Tujuan: Hukum administrasi negara bertujuan untuk mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintahnya, sedangkan hukum internasional bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.
Persamaan:
1. Kedudukan: Kedudukan hukum administrasi negara dan hukum internasional adalah sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yaitu sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional.
2. Sumber hukum: Kedua sistem hukum tersebut memiliki sumber hukum yang sama, yaitu peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional.
3. Tujuan: Kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur hubungan antara subjek-subjek hukum dan untuk menjaga kepentingan nasional dan internasional.

Kesimpulan yang dapat kita ambil yaitu, hubungan hukum administrasi negara dengan hukum internasional dapat dilihat sebagai dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhan, tetapi juga dapat dilihat sebagai sistem hukum yang saling terkait dan berintegrasi. Hukum administrasi negara dapat berfungsi sebagai sumber hukum dalam hukum internasional, sedangkan hukum internasional dapat berfungsi sebagai pedoman dan ukuran dalam mengatur hubungan antara negara-negara dan organisasi-organisasi internasional. perbedaan dan persamaan antara hukum administrasi negara dengan hukum internasional dapat dilihat sebagai dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhan, tetapi juga dapat dilihat sebagai sistem hukum yang saling terkait dan berintegrasi.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun