Mohon tunggu...
Varhan AZ
Varhan AZ Mohon Tunggu... Auditor - Penyemangat

Beneficial #ActivistPreneur

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Sanksi Tegas Calon Pilkada Pelanggar Protokol Covid-19

8 September 2020   17:55 Diperbarui: 8 September 2020   18:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Varhan Abdul Aziz (Alumni Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia)

Pilkada Serentak jadi dilaksanakan 9 April 2020. Ada pro, ada kontra, tapi dominan sepakat Pilkada harus dilanjut demi maslahat. Poin2nya sdh pernah saya jabarkan dalam tulisan "Bagaimanapun Keadaanya Pilkada 2020 Harus Dilanjutkan" yg dimuat di Kompasiana dan beberapa Media Nasional.

Konsekuensi dari setiap kebijakan pasti ada. Sekecil apapun kebijakanya, apalagi ini kebijakan besar yg menentukan arah kesejahteraan Rakyat di 270 Kabupaten Kota dan Provinsi. Separuh nasib Indonesia diproses dalam Pilakada ini.

Isu Populernya bukan sekedar memilih pemimpin yg baik, tapi memilih pemimpin yg taat aturan. Meski sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yg mana 4 perubahan PKPU telah disetujui dalam rapat bersama Kemendagri dan DPR. Masih saja tampak pelanggaran massif.

2 Rancangan Peraturan Bawaslu telah disetujui juga. Fakta di lapangan dalam pendaftaran Paslon ke KPU, Cakada Dominan masih mendaftar dengan gaya lama era normal. Mereka masih senang menunjukan euforia arak2an.

Tidak bisa disebutkan satu persatu, silahkan di cek pemberitaan Nasional, semua dominan menggambarkan arak2an. Agaknya Paslon2 ini masih merasa gengsi massa besar mengangkat hegemoni mereka. Dan perasaan tdk akan ditindak oleh Bawaslu yg menjadikan mereka dengan enteng masih melakukan arak2an. Padahal mereka paham semua itu melanggar Protokol Covid.

Kemendagri telah melakukan sosialisasi dan upaya masif dalam job deskripsinya memastikan 4 fungsi tugasnya terlaksana. 1. Menyediakan anggaran, 2  menyediakan data valid untuk keberlangsungan pemilihan 3. Memastikan stabilitas politik berjalan layak dan aman, dan 4. Memastikan netralitas ASN.

Bahkan sesuai tugas yg diberikan Presiden Jokowi, Mendagri turut ambil bagian strategis dalam Kampanye penggunaan Masker. Dengan memaksimalkan peran PKK di seluruh Indonesia, Kemendagri Mengkampanyekan #GebrakMasker (Gerakan Bersama Rakyat Bermasker).  

Dalam kampanye ini, Mendagri pada setiap pertemuan dengan seluruh stakeholder, KPU, Bawaslu, Hingga Kepala daerah dalam kunjunganya ke daerah2, Beliau selalu tegaskan pentingnya Protokol Covid dan manfaat pemahaman serta wajibnya bermasker bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekarang tinggal ketegasan Bawaslu di lapangan. Agar para paslon ini tdk meremehkan PKPU dan Peraturan Bawaslu dalam menerapkan Protocol Covid. Kalau semua pelanggaran ditindak, Paslon takkan main2 lagi dan takkan berani kampanye ramai2 seperti yg tercermin dalam masa pendaftaran Kontestan Pilkada beberapa hari ini.

Petahana ataupun penantang, harus taat Protokol Covid dalam proses Pilkada. Bila dalam prosesnya mereka tdk taat, sebagus apapun retorika substansi program yg dicanangkan, akan menjadi kepalsuan. Karena mereka tdk sayang dengan kesehatan dan nyawa pendukungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun