Mohon tunggu...
Vania Jessika
Vania Jessika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Public Relations di Campaign.com

Seorang Mahasiswa dan Public Relations di Campaign.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peringati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Netizen Bisa Ikut Kampanye Bela Perempuan #UNITEforWomenandGirls Secara Daring

19 Desember 2022   11:48 Diperbarui: 26 Desember 2022   13:20 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah kamu menyadari kalau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sangat memprihatinkan? Angkanya naik terus tiap tahun.. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, terdapat 11.279 kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2020 dan meningkat hingga mencapai 12.566 kasus di  November 2021. 

Tidak hanya kasus kekerasan pada anak, angka kekerasan terhadap perempuan juga ikut meningkat, dimana pada tahun 2020 terdapat 8.686 kasus, sedangkan di tahun 2021 angka kasus kekerasan mencapai 10.247 kasus. 

Tragisnya, angka-angka ini belum mencerminkan kenyataan sepenuhnya di lapangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat minim. 

Perempuan dan anak yang seharusnya mendapatkan tempat layak dalam kehidupan sosial dan budaya justru menjadi sasaran utama dan sangat rentan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan baik di ranah publik maupun domestik. 

Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bermacam-macam bentuknya, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), trafficking and exploitation, female genital  mutilation, child marriage, perkosaan, dan lain-lain. 

Perlakuan bejat ini memberikan dampak buruk terhadap fisik maupun psikis para korban. Salah satunya adalah dengan adanya stigma buruk yang melekat pada korban. Korban akan mengalami perubahan diri, seperti lebih menutup diri, menghukum diri, menyalahkan diri sendiri, bahkan memandang dirinya sebagai aib. 

Dikutip dari idntimes.com, psikolog Riza Wahyuni S.Psi., M.Si. menyatakan, korban pelecehan dan kekerasan seksual dapat mengalami berbagai penyakit fisik, seperti penyakit lambung dan sakit kepala. Tak hanya itu, dari segi psikis, korban dapat mengalami emosi yang tidak stabil, "Kemudian beberapa lagi ada pikiran bunuh diri atau ada yang sudah melakukan upaya bunuh diri. Atau datar. Jadi, kalau ditanya tentang perasaannya, dia akan menjawab 'Biasa saja'. Jika ditanya apa yang terjadi kepadanya, dia akan menjawab 'Tidak ada, biasa saja.'" Kata Riza. 

Normalnya, setiap orang memiliki ekspresi ketakutan, jika tidak disalurkan dengan baik, sewaktu-waktu emosi itu akan meledak seperti bom waktu. Menurut Riza, hal inilah yang berbahaya. Derita korban tak berhenti sampai di situ. Di kehiupan sehari-hari, biasanya masyarakat sekitar justru akan menyalahkan korban, media-media memberitakan kasus tersebut seolah-olah tidak ada privasi korban. Hal ini menunjukkan bahwa dampak kekerasan tersebut dapat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan dari si korban. 

Melihat kondisi ini, Women's Global Leadership Institute mencetuskan sebuah kampanye yang bernama 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau yang disingkat 16 HAKTP.  Kampanye ini bertujuan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye ini dimulai pada tanggal 25 November, yaitu Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, dan berakhir di tanggal 10 Desember, yaitu Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. 

Setiap tahunnya, 16 HAKTP memiliki tema yang berbeda-beda. Pada tahun 2022 tema yang diangkat adalah "UNiTE! Activism to end violence against women and girls". Berangkat dari hal tersebut, sebuah platform aksi sosial, Campaign.com  memfasilitasi netizen untuk melakukan aksi nyata dengan berdonasi tanpa uang demi melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun