Mohon tunggu...
Habib Alfarisi
Habib Alfarisi Mohon Tunggu... Freelancer - Peneliti

Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Pelanggaran HAM serta Kepentingan Nasional AS di Suriah dan Rivalitasnya dengan Rusia

22 Januari 2020   22:56 Diperbarui: 22 Januari 2020   23:09 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang

Konsep HAM dan Pelanggaran HAM

Tulisan ini akan membahas secara khusus pelanggaran HAM yang terjadi di Suriah serta kepentingan nasional Amerika Serikat di Suriah dan rivalitasnya dengan Rusia. Topik ini menjadi krusial terutama pada konflik kepentingan antara kedua negara tersebut di Suriah, yang kemungkinan bisa memicu ketegangan yang lebih besar seperti pada masa Perang Dingin dahulu. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan mengenai konsep HAM yang akan menjadi dasar penelitian kali ini.

HAM atau Hak Asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa semenjak ia dilahirkan dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun (Sulisworo, 2012). HAM dapat dikatakan merupakan hak fundamental yang pasti dimilii oleh setiap manusia yang lahir di bumi terlepas dari budaya, Bahasa, ras, warna kulit, pandangan politik ataupun cara hidup.

HAM bertujuan untuk melindungi hakikat dan eksistensi manusia sebagai Zoon Politicon atau yang disebut oleh Aristoteles sebagai "Makhluk yang Berpikir". Ham merupakan cerminan dari keberadaan serta keberaban manusia.

Menurut pasal 1 angka 1 No 39 tahun 1999, dijelaskan bahwasannya HAM merupakan seperangkat hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi baik oleh orang lain atau negara sekalipun (UU Pasal 1 Angka 1 No.39 Tahun 1999). Hal tersebut dapat dikatakan bahwasannya sekalipun negara mempunyai kekuasaan tertinggi atas wilayah yang berada dalam batasnya, negara sama sekali tidak berwenang atau berhak mencabut Hak Asasi Warga negaranya, tetapi nengara berwajib dan diharuskan untuk melindungi Hak Asasi warga negaranya dari segala macam bentuk ancaman, baik ancaman yang berasal dari luar ataupun ancaman yang berasal dari dalam.

Negara memegang tanggung jawab terbesar dalam teganya HAM di wilayahnya. Tanpa legitimasi yang pasti di negara tersebut, negara tersebut akan kembali ke keadaan kacau, yang menjadikan manusia menjadi makhluk biadab atau "Sauvage" menurut istilah Antropologi, yaitu sebuah keadaan di mana manusia tidak merasa aman dengan satu sama lain dan terus berusaha mengambil, merampas ataupun mengambil secara paksa hak milik orang lain demi kepentingan pribadinya.

HAM menurut Sulisworo, memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Sulisworo, 2012):

  • HAM tidak perlu atau tidak harus diberikan atau diwarisi. HAM akan diberikan secara otomatis di saat manusia itu lahir ke muka bumi. HAM bukan merupakan sebuah harta pusaka atau sebuah warisan yang dapat diwarisi oleh suatu kelompok atau seseorang tertentu.
  • HAM tidak memandang ras, budaya, Bahasa serta jenis kelamin. Semua sama di hadapan HAM dan mendapatkan hak yang sama dan sama sama dilindungi.
  • HAM pada hakikatnya merupakan peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. HAM merupakan peraturan yang mendasar yang mengajarkan kita untuk menghormati hak serta kewajiban orang lain dalam bermasyrakat, baik secara domestik maupun internasional.

1.1.2 Pelanggaran HAM

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999, pelanggaran dapat dikatakan sebagai sesuatu perbuatan yang baik disengaja maupun yang tidak disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk aparatur negara yang perbuatannya mengurangi atau bahkan mengancam Hak Asasi seseorang (Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999).

Pelanggaran menurut pasal tersebut dapat diartikan sebagai perbuatan yang merugikan yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja kepada orang lain. Pasal tersebut kemudian menjelaskan bahwa perbuatan merugikan tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun