Penuilis : Vandiga Luksi Almahatma  Â
Analis Keimigrasian Pertama
         Sebagai Upaya pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia  (CPMI) non prosedural Direktorat Jendral Imigrasi menerbitkan kebijakan, dimulai  dengan di diterbitkan nya Surat Edaran  Direktur Jendral Imigrasi Nomor. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang  Pencegahan PMI non-prosedural, yang  ditetapkan tanggal 24 Februari 2017. Dalam  surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pencegahan CPMI dilaksanakan pada pengawasan penerbitan dokumen perjalanan  dan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
         Pengawasan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaksanakan di seluruh UPT Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam hal perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, peran Kantor Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dalam penerbitan dokumen perjalanan bagi Pemohon Paspor yang berminat menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia.
         Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan terdapat persyaratan tambahan yang perlu dilengkapi  Pemohon yaitu Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau Rekomendasi Paspor yang di terbitkan oleh Kemenaker beserta Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja dari Pihak yang mempekerjakan apabila diperlukan.
         Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara termasuk dalam pelayanan di  bidang Penerbitan Dokumen Keimigrasian.
         Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang dalam melakukan pencegahan terhadap PMI Non Prosedural, Sebagai salah satu kasus yang terjadi di Ketapang adalah banyaknya Pemohon yang ingin bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit di Serawak, Malaysia. Pemohon pada awal permoohonan mengaku ingin mengunjungi saudara yang ada disana ataupun berlibur namun pada kenyataannya bekerja disana.
         Dari Pihak Imigrasi sebenarnya tidak pernah melarang orang untuk bekerja di negara lain. Untuk bekerja di luar negeri, CPMI harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan agar CPMI tidak masuk dalam kategori PMI yang tidak memenuhi prosedur alias PMI ilegal. Apabila berstatus PMI ilegal, maka pemerintah tidak dapat melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap PMI tersebut berada di wilayah negara yang dituju.
         Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya berkerja sendiri dalam pencegahan CPMI dan terus memperkuat sinergitas kementerian/lembaga terkait di isu tersebut bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian, TNI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan BP2MI bersama-sama bekerja mencegah terjadinya PMI nonprosedural.