Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang menghadirkan inovasi-inovasi dalam pelayanan. Diharapkan dengan adanya inovasi  dapat semakin memudahkan pemohon keimigrasian saat memanfaatkan layanan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Salah satunya adalah E-Perdim
 E-Perdim merupakan suatu inovasi yang diciptakan dalam rangka membantu proses pelayanan permohonan paspor yang semula harus mengisi formulir Perdim secara manual atau tulis tangan menjadi pengisian secara elektronik.
Dengan adanya E-Perdim diharapkan Pemohon dapat menggunakan layanan ini untuk memangkas waktu berada di kantor imigrasi, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan Pemohon tidak perlu mengisi formulir secara manual.
Penggunaan E-Perdim dapat dilakukan dimana saja melalui smartphone maupun PC/Laptop,Dengan cara memindai QR Code E-Perdim yang ada di Kantor Imigrasi Kelas III non Tpi ketapang dan sosial media imigrasi ketapang, E-Perdim juga dapat diakses melalui website Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang di eperdim11.imigrasiketapang.com
"E-Perdim merupakan salah satu inovasi di bidang Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian (Yanverdokim) khususnya dalam pelayanan permohonan paspor, yang Pada Prinsipnya merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima terhadap pemohon." Ujar Dedi selaku Kepala Subseksi Yanverdokim
Inovasi E-Perdim juga lolos hasil finalisasi verifikasi uji kelayakan aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Data dan Teknologi Informasi (SIMDATIN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).