Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata :
"Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya"(Majmu'atul Fatwa, 29:16-17).
Kebiasaan yang di maksud adalah makan, minum, berpakaian, berjalan, berbicara, dan kebiasaan lainnya. Kebiasaan barulah terlarang jika ada dalil tegas, dalil umum, atau adanya qiyas yang shahih.
Hadis Rasulullah SAW :
"Apa yang kaum muslim anggap baik,maka baik pula menurut Allah. Dan apa yang kaum muslim anggap buruk, maka buruk pula menurut Allah."(H.R. Ahmad).
Adat kebiasaan dapat di jadikan sandaran hukum, merupakan kaidah yang kelima dari kaidah yang terbesar di dalam fiqh Islam, artinya sebuah adat kebiasaan masyarakat, bisa dijadikan sebagai sandaran hukum, apabila suatu masyarakat menilai sesuatu itu baik, sopan, maka itu bisa digunakan sebagai sandaran hukum selama tidak bertolak belakang dengan agama islam dan nilai- nilai yang terkandung dalam agama islam.Â
Bahkan suatu tradisi/kebiasaan/adat tertentu bisa dijadikan dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hukum, terutama dalam bidang jual beli(transaksi atau akad).
Contoh: Transaksi kurs mata uang (sharf), penyelesaian transaksi tersebut diadministrasikan sampai 2 atau 3 hari kemudian setelah transaksi, hal tersebut dibenarkan.Â
Contoh adat yang dapat dijadikan hukum:
Jual beli as-salam(jual beli pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli,seperti onlline shoop.
menurut syarat jual beli adalah pada saat jual beli di langsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang di beli dan pihak pembeli telah menerima uang penjualan dagangnya tersebut. Sedang pada as-salam barang yang akan di beli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli. Tetapi karena sudah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat, bahkan dapat memperlancar arus jual beli maka as-salam itu di bolehkan.